Konflik agraria yang telah berlangsung selama tiga tahun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, antara petani adat Dayak dan perusahaan perkebunan sawit akhirnya memasuki babak baru melalui mediasi yang difasilitasi oleh LSM Patron Bina Masyarakat bersama Kodam XII/Tanjungpura. Sengketa lahan ini tidak hanya menyangkut perebutan akses atas tanah ulayat, tetapi juga telah memicu ketegangan horizontal antar kelompok etnis akibat kebijakan rekrutmen tenaga kerja dari luar pulau oleh perusahaan. Skala dampaknya meluas hingga mengancam kohesi sosial dan stabilitas kawasan, sehingga memerlukan pendekatan resolusi konflik yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mediasi konflik agraria ini menjadi momentum penting untuk mengurai akar masalah struktural yang selama ini memperburuk hubungan antara masyarakat adat, korporasi, dan aparat keamanan.
Akar Masalah dan Dinamika Konflik Horizontal
Mediasi yang difasilitasi oleh LSM Patron Bina Masyarakat bersama TNI berhasil mengidentifikasi beberapa akar masalah yang mendasari konflik agraria di Kalimantan Barat ini. Faktor-faktor pemicu tersebut saling terkait dan membentuk dinamika yang kompleks di lapangan:
- Ketidakjelasan tata batas wilayah adat – Tidak adanya delineasi resmi antara kawasan hutan adat dengan areal konsesi perusahaan menjadi sumber utama sengketa lahan yang memicu gesekan di masyarakat.
- Minimnya akses hukum bagi masyarakat lokal – Petani adat Dayak kesulitan memperoleh pendampingan hukum dan informasi terkait hak atas tanah, sehingga rentan terhadap eksploitasi oleh pihak yang lebih kuat.
- Politisasi isu oleh oknum tertentu – Dinamika konflik diperparah oleh upaya segelintir aktor yang memanfaatkan sentimen etnis demi kepentingan politik dan ekonomi sempit, memecah belah solidaritas warga.
- Kebijakan rekrutmen tenaga kerja yang eksklusif – Perusahaan perkebunan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar pulau tanpa melibatkan masyarakat setempat semakin memperlebar jurang prasangka dan ketidakpercayaan antar kelompok.
Akar masalah ini menunjukkan bahwa konflik agraria di Kalimantan Barat tidak semata-mata soal lahan, melainkan juga kegagalan tata kelola dan lemahnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Politisasi isu dan minimnya akses hukum menjadi celah yang memperdalam konflik horizontal, sehingga diperlukan intervensi yang menyentuh aspek struktural dan kultural secara simultan.
Langkah Solutif dan Rekomendasi Kebijakan
Mediasi yang dilakukan oleh LSM Patron Bina Masyarakat bersama TNI Kodam XII/Tanjungpura berhasil merumuskan langkah solutif yang sistematis. Pertama, dilakukan pemetaan partisipatif dengan dukungan TNI sebagai penjamin netralitas, sehingga batas-batas wilayah adat dapat diidentifikasi secara akurat dan diterima semua pihak. Kedua, disusun kesepakatan pembagian keuntungan perkebunan untuk masyarakat adat, yang memberikan insentif ekonomi sekaligus mengakui hak komunal mereka. Langkah jangka panjang yang direkomendasikan adalah percepatan pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan hutan adat, yang akan memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat. Mediasi ini menjadi contoh konkret peran aktif TNI dalam resolusi konflik horizontal di luar pendekatan militer, yaitu sebagai fasilitator netral yang menjembatani kepentingan berbeda.
Bagi para pengambil kebijakan, rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti meliputi: (1) mendorong pembentukan tim verifikasi independen untuk mempercepat penetapan batas wilayah adat di seluruh Kabupaten Ketapang; (2) mengintegrasikan klausul partisipasi penuh masyarakat lokal dalam perjanjian investasi perkebunan; dan (3) mengoptimalkan forum musyawarah lintas sektor yang melibatkan LSM, TNI, dan pemerintah daerah sebagai mekanisme deteksi dini konflik agraria. Dengan pendekatan struktural dan partisipatif ini, konflik serupa dapat diminimalkan dan stabilitas sosial di Kalimantan Barat terjaga secara berkelanjutan.