Konflik adat di Lombok Timur kembali mencuat menyusul lokakarya resolusi konflik yang digelar pada 4 Oktober 2026, mempertemukan 32 tokoh adat, perangkat desa, dan perwakilan pemuda dari sembilan desa. Difasilitasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal dan Universitas Mataram, pertemuan ini menyoroti sengketa batas wilayah adat serta akses terhadap hutan produksi yang telah memicu ketegangan horizontal antarkomunitas. Dampak konflik ini cukup luas, mengingat sembilan desa tersebut menggantungkan hidup pada hutan adat untuk kebutuhan ekonomi dan ritual, sementara ketiadaan pengakuan hukum formal membuat konflik berulang tanpa penyelesaian tuntas. Esensi permasalahan terletak pada kerangka regulasi yang belum mampu mengakomodasi hak komunal masyarakat adat, sehingga mediasi yang dilakukan selama ini bersifat sporadis dan tidakberkelanjutan.

Kerangka Hukum dan Ketiadaan Dokumentasi Wilayah Adat: Analisis Akar Masalah

Akar masalah utama yang teridentifikasi dalam lokakarya adalah ketiadaan dokumentasi hukum atas wilayah adat yang diakui negara. Tanpa peta partisipatif atau sertifikat hak ulayat, batas antar desa kerap tumpang tindih, dan akses terhadap hutan produksi menjadi rebutan. Faktor-faktor pemicu konflik meliputi:

  • Lemahnya pemetaan partisipatif yang melibatkan semua pihak, sehingga klaim batas hanya berdasarkan ingatan lisan tetua adat yang rentan terhadap perbedaan interpretasi.
  • Ketiadaan regulasi desa yang secara eksplisit mengakui dan melindungi wilayah adat, sehingga mediasi tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan hasilnya sering tidak mengikat.
  • Peran tetua adat yang belum difasilitasi secara formal sebagai mediator, sehingga intervensi mereka sering diabaikan oleh aparat desa dan pihak ketiga.
  • Minimnya pelatihan resolusi konflik bagi perangkat desa dan tokoh pemuda, yang berdampak pada eskalasi cepat saat terjadi sengketa lahan.

Kondisi ini diperparah oleh kebijakan kehutanan yang belum sepenuhnya mengintegrasikan hak-hak komunitas adat, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat. Akibatnya, konflik batas wilayah adat di Lombok Timur tidak hanya menjadi persoalan identitas, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan produktivitas lahan hutan produksi. Tanpa intervensi kebijakan yang terstruktur, siklus konflik adat ini berpotensi melebar ke desa-desa lain di kawasan tersebut.

Rekomendasi dan Langkah Solutif: Peta Partisipatif serta Mediasi Berbasis Desa

Lokakarya menghasilkan dua rekomendasi utama yang bersifat implementatif. Pertama, pembuatan peta partisipatif yang melibatkan seluruh desa, Universitas Mataram, dan Badan Pertanahan Nasional. Peta ini diharapkan menjadi acuan hukum yang mengurangi sengketa batas, sekaligus menjadi dasar integrasi tata ruang desa. Kedua, penguatan peran tetua adat dalam mediasi melalui pelatihan teknik fasilitasi dan negosiasi, sehingga mereka mampu menjadi penengah yang dihormati kedua belah pihak. Untuk mewujudkan hal ini, para peserta menyepakati langkah konkret:

  • Pendokumentasian sejarah batas adat secara tertulis dan digital, diverifikasi oleh para tetua adat dan perangkat desa.
  • Penyusunan regulasi desa yang mengadopsi hasil pemetaan partisipatif sebagai lampiran peraturan desa tentang pengelolaan hutan adat.
  • Pelatihan mediasi bagi 32 tokoh adat dan perwakilan pemuda dari setiap desa, difasilitasi oleh LSM dan akademisi Universitas Mataram.
  • Pembentukan forum mediasi antardesa yang bertemu secara rutin setiap tiga bulan untuk membahas potensi sengketa sebelum meluas.

Rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan adalah mendorong penerbitan Peraturan Bupati Lombok Timur tentang Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat, yang merujuk pada peta partisipatif sebagai lampiran. Pemerintah daerah bersama DPRD perlu mengalokasikan anggaran untuk pemetaan partisipatif di seluruh desa adat yang berpotensi konflik, serta memberikan insentif bagi aparat desa yang berhasil menyelesaikan sengketa melalui mediasi berbasis adat. Dengan langkah ini, siklus konflik adat di Lombok Timur dapat diputus dan stabilitas sosial antar komunitas tetangga dapat dipulihkan secara berkelanjutan.