Penegakan hukum di Maluku Utara kembali menunjukkan progres signifikan melalui aksi Tim Khusus Kapolda yang meringkus lima tersangka dan menetapkan tiga lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait konflik antarwarga di Patani Barat, Halmahera Tengah. Insiden yang terjadi pada April 2026 antara Desa Sibenpopo dan Banemo ini dipicu oleh penemuan jenazah Ali Daud di kawasan hutan, yang kemudian bereskalasi cepat menjadi serangan balasan, pembakaran 85 rumah, gereja, pos polisi, serta fasilitas umum, dan merenggut nyawa Silas Jiko. Kapolda Maluku Utara menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, memulihkan rasa keadilan, dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah konflik.

Analisis Akar Konflik Horizontal di Patani Barat

Konflik di Patani Barat merepresentasikan pola konflik horizontal klasik di Indonesia: dimulai dari insiden tunggal namun cepat meluas karena akumulasi ketegangan sosial yang tidak terkelola. Akar masalahnya bersifat multidimensi, mencakup:

  • Dendam historis: Ketegangan antarwarga yang sudah lama terpendam, seringkali terkait perebutan sumber daya alam atau perbedaan identitas, menjadi pemicu reaksi berantai saat ada insiden baru.
  • Ketidakpercayaan pada aparat: Kurangnya respons cepat dan transparansi dari penegak hukum di masa lalu memperkuat kecenderungan warga untuk melakukan main hakim sendiri.
  • Lemahnya infrastruktur perdamaian: Tidak adanya forum mediasi atau mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas yang diakui kedua desa membuat eskalasi mudah terjadi.

Pendekatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara merupakan langkah krusial untuk menghentikan siklus kekerasan dan memberikan efek jera. Namun, tanpa intervensi rekonsiliasi sosial, penahanan pelaku hanya akan menjadi solusi parsial.

Rekomendasi Kebijakan: Memutus Siklus Kekerasan

Untuk mencapai penyelesaian berkelanjutan, langkah hukum harus diintegrasikan dengan program rekonsiliasi pasca-konflik. Berdasarkan analisis di atas, berikut opsi solutif yang dapat diadopsi oleh pengambil kebijakan di Halmahera dan Maluku Utara:

  • Pembentukan Tim Mediator Lokal: Melibatkan tokoh agama dan tokoh adat yang diterima kedua desa untuk memfasilitasi dialog perdamaian. Tim ini perlu mendapat dukungan logistik dan teknis dari pemerintah daerah.
  • Rehabilitasi dan Pemulihan Trauma: Pemerintah daerah wajib segera merehabilitasi fasilitas umum yang rusak, termasuk rumah ibadah dan pos polisi, serta memberikan bantuan psikososial kepada korban, khususnya keluarga Silas Jiko dan warga yang kehilangan tempat tinggal.
  • Program Ekonomi Bersama: Mengembangkan inisiatif ekonomi produktif yang melibatkan warga dari kedua desa, seperti koperasi atau pasar bersama, untuk membangun interdependensi ekonomi dan memupuk rasa solidaritas baru.

Rekomendasi konkret bagi pengambil keputusan: Pertama, Gubernur Maluku Utara perlu mengeluarkan instruksi khusus untuk membentuk satuan tugas rekonsiliasi yang beranggotakan unsur pemerintah, penegakan hukum, dan tokoh masyarakat. Kedua, Kepolisian Daerah harus terus melakukan upaya penegakan hukum yang adil dan transparan, termasuk menuntaskan perburuan terhadap tiga DPO. Ketiga, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah harus mengalokasikan anggaran khusus untuk program rehabilitasi dan ekonomi bersama. Tanpa langkah holistik ini, konflik antarwarga hanya akan terulang kembali di masa depan.