Kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh Abah Setu (Asep Setiawan) menjadi ujian bagi penegakan hukum dan manajemen konflik sosial-keagamaan di Indonesia. Akar masalahnya terletak pada benturan antara kebebasan berekspresi dengan batasan penghormatan terhadap keyakinan agama lain, yang diperkuat oleh viralisasi konten di media sosial. Dinamika konflik menunjukkan dua pendekatan yang berjalan paralel: upaya mediasi dan keadilan restoratif yang difasilitasi polisi untuk meredam ketegangan horizontal di masyarakat, dan tuntutan untuk penegakan hukum pidana sebagai bentuk deterrence dan kepastian hukum. Posisi legislator yang mendesak proses hukum tetap berjalan meski ada permohonan maaf mencerminkan kekhawatiran bahwa penyelesaian non-litigasi saja tidak cukup untuk memberi efek jera dan mengklarifikasi batasan hukum. Opsi penyelesaian yang komprehensif harus mempertimbangkan: pertama, proses hukum yang transparan dan edukatif untuk menguji apakah tindakan tersebut melanggar UU ITE atau penodaan agama. Kedua, paralel dengan proses hukum, program edukasi literasi digital dan moderasi beragama bagi pengelola konten dan masyarakat luas perlu digencarkan. Ketiga, membangun protokol bersama antara kepolisian, MUI, dan komunitas digital untuk menangani laporan serupa secara cepat dan terukur, mencegah mobilitas massa atau kekerasan balasan.