Empat tahun pasca-pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasi di tingkat daerah telah menciptakan medan konflik horizontal yang kompleks, terutama dalam kasus yang bersinggungan dengan ranah agama dan adat. Data dari analisis 120 putusan pengadilan di 15 provinsi mengungkap ketegangan sistemik antara pendekatan hukum pidana formal dan mekanisme penyelesaian berbasis kearifan lokal. Polarisasi ini melibatkan korban, pelaku, dan kelompok masyarakat pendukungnya, menghasilkan ketegangan sosial berkepanjangan yang kerap menjepit korban dalam dilema antara keadilan dan rekonsiliasi. Akar masalah mengindikasikan kegagalan menyelaraskan prinsip perlindungan korban dengan keadilan restoratif yang menjadi amanat undang-undang.
Analisis Struktural: Dikotomi Penegakan Hukum dan Tekanan Sosial dalam Resolusi Konflik
Konflik dalam penerapan UU TPKS bersifat struktural, berakar pada benturan paradigma antara penegakan hukum pidana dan penyelesaian berbasis komunitas. Observasi kasus di daerah seperti Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa pendekatan mediasi yang tidak tepat kerap dipaksakan sebagai bentuk penyelesaian, justru memperdalam trauma korban dan melanggengkan siklus kekerasan seksual. Permasalahan ini dapat diurai menjadi beberapa faktor pemicu utama:
- Mediasi Tanpa Perspektif Korban: Mekanisme adat sering kali tidak melibatkan tenaga profesional terlatih dalam penanganan trauma, sehingga proses rekonsiliasi berpotensi menjadi bentuk reviktimisasi.
- Dilema Antara Keadilan dan Kerukunan: Tekanan untuk menjaga harmoni sosial dalam komunitas adat atau keagamaan sering mengorbankan prinsip keadilan dan akuntabilitas pelaku, menciptakan budaya impunitas.
- Absennya Protokol yang Jelas: Tidak adanya pedoman baku yang memisahkan dukungan psikososial bagi korban dari proses pertanggungjawaban hukum pelaku menyebabkan tumpang tindih yang berbahaya dan membingungkan bagi semua pihak.
Rekonstruksi Kebijakan: Integrasi Hukum Formal dan Kearifan Lokal untuk Resolusi Konflik Berkelanjutan
Untuk mengatasi dikotomi yang menghambat efektivitas resolusi konflik, diperlukan pendekatan kebijakan multidimensi yang mengintegrasikan kekuatan hukum formal dengan sensitivitas konteks lokal. Strategi ini harus berfokus pada rekonstruksi tiga pilar utama:
- Penguatan Kapasitas Lembaga Penyedia Layanan Terpadu (LPLT): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas LPLT dengan standardisasi. Lembaga ini harus dilengkapi mediator konflik, psikolog klinis, dan pekerja sosial bersertifikasi dalam perspektif gender dan penanganan trauma, berperan sebagai garda depan memastikan perlindungan korban tidak tergerus tekanan sosial untuk berdamai.
- Pengembangan Protokol Kasus Konflik Horizontal: Pemerintah perlu segera merumuskan dan menerbitkan pedoman nasional yang mengatur alur penyelesaian kasus kekerasan seksual dalam konteks sosial sensitif. Protokol ini harus jelas memisahkan tahapan dukungan psikososial dari proses hukum, serta mengatur kapan dan bagaimana mekanisme adat dapat diintegrasikan tanpa mengganggu proses peradilan pidana berdasarkan UU TPKS.
- Penyelarasan Prinsip Keadilan Restoratif dengan Penegakan Hukum: Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi Yudisial perlu mengembangkan modul pelatihan bagi hakim dan penegak hukum di daerah. Modul ini harus menekankan penerapan prinsip keadilan restoratif yang sesungguhnya—yang berpusat pada pemulihan korban dan akuntabilitas pelaku—bukan sekadar mediasi untuk perdamaian semu yang mengabaikan hak korban.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah pembentukan Satuan Tugas Konvergensi UU TPKS di tingkat nasional dan daerah, yang melibatkan Kementerian PPPA, Kemenkumham, Kemendagri, dan perwakilan organisasi masyarakat adat serta lembaga keagamaan. Tugas utama satgas ini adalah melakukan sinkronisasi regulasi daerah, memantau implementasi protokol kasus, dan membangun sistem pelaporan terpadu yang melindungi identitas korban. Langkah ini bukan hanya menjawab kebutuhan teknis penegakan UU TPKS, tetapi juga meredakan konflik horizontal dengan memberikan kerangka resolusi yang sah, adil, dan berorientasi pada pemulihan berkelanjutan.