Insiden pertengkaran dan adu mulut di lingkungan Keraton Kasunanan Solo selama persiapan Upacara Wilujengan Hajad Dalem Parangkusumo bukan sekedar insiden komunikasi biasa, melainkan manifestasi dari konflik internal yang berakar pada perebutan otoritas, interpretasi tradisi, dan hierarki di jantung salah satu institusi budaya paling berpengaruh di Jawa. Dinamika yang viral di media sosial ini mengungkap fault lines laten dalam tubuh keraton, yang secara langsung mengancam kewibawaan institusi dan berpotensi memicu polarisasi di kalangan pendukung serta masyarakat luas yang memandang Keraton Solo sebagai pilar adat dan pemersatu budaya.
Anatomi Konflik: Akar Perebutan Otoritas dan Ruang Legitimasi
Konflik yang terjadi dalam konteks persiapan upacara adat seperti Wilujengan menyoroti kompleksitas konflik internal di institusi tradisional. Inti masalah terletak pada ketidakjelasan atau tumpang tindih dalam pembagian peran, wewenang, dan ruang legitimasi antar berbagai pihak yang merasa memiliki hak untuk mengatur dan mengawal prosesi. Analisis terhadap pemicu konflik ini dapat dirinci sebagai berikut:
- Ketidakjelasan Protokol dan Pembagian Tugas: Absennya panduan tertulis yang baku dan mengikat mengenai tata laksana persiapan upacara menciptakan ruang abu-abu yang rentan diselesaikan melalui klaim otoritas personal daripada prosedur yang disepakati.
- Perbedaan Penafsiran Tradisi dan Adat: Dinamika internal dan pergantian generasi dapat memunculkan beragam interpretasi terhadap tata cara yang dianggap 'asli' atau 'benar', memicu gesekan antara pihak yang ingin mempertahankan rigiditas tradisi dengan yang mengusulkan adaptasi kontekstual.
- Persaingan Pengaruh dan Akses ke Pusat Otoritas: Persiapan upacara besar merupakan momentum penting untuk menunjukkan loyalitas, kedekatan, dan pengaruh di dalam struktur keraton. Konflik seringkali merupakan ekspresi dari persaingan non-formal ini.
Rekonstruksi Tata Kelola: Dari Mediasi Krisis ke Pencegahan Konflik Berkelanjutan
Penyelesaian insiden ini memerlukan pendekatan dua lapis: penanganan konflik akut yang sudah terjadi, dan perancangan mekanisme untuk mencegah pengulangan di masa depan. Langkah pertama dan paling krusial adalah mediasi internal yang kredibel.
- Mediasi oleh Pihak Netral dan Diakui: Proses mediasi harus dipimpin oleh individu atau lembaga di dalam ekosistem keraton yang memiliki kewibawaan tinggi, diakui kedua belah pihak, dan bebas dari keterlibatan langsung dalam persaingan yang ada. Dewan penasihat adat atau sesepuh yang sudah tidak aktif dalam dinamika kepengurusan harian dapat berperan sebagai honest broker.
- Penyusunan Protokol dan Pedoman Operasional Standar (POS): Hasil dari mediasi harus dikonkretkan menjadi dokumen tertulis yang jelas, memuat pembagian tugas, alur tanggung jawab, dan tata cara penyelenggaraan untuk setiap jenis upacara besar, termasuk Wilujengan. Protokol ini harus mendapatkan legitimasi tertinggi dari pemegang otoritas puncak keraton.
- Revitalisasi Lembaga Adat sebagai Pemutus Sengketa: Lembaga seperti Dewan Penasihat Adat atau sejenisnya perlu diberi mandat dan kewenangan yang jelas untuk bertindak sebagai 'wasit' dalam menyelesaikan perbedaan penafsiran adat dan sengketa internal sebelum eskalasi.
Membangun mekanisme pencegahan konflik berkelanjutan membutuhkan komitmen untuk mentransformasikan tata kelola internal. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh pimpinan dan pengambil keputusan di lingkungan Keraton Solo meliputi: Pertama, penetapan dan sosialisasi secara internal atas Protokol Tata Laksana Upacara Adat Keraton yang disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk ahli budaya independen untuk memastikan akurasi dan objektivitas. Kedua, pembentukan dan pengaktifan tetap sebuah Tim Mediasi Internal yang anggotanya ditetapkan berdasarkan senioritas, integritas, dan netralitas, dengan prosedur kerja yang transparan. Ketiga, penyelenggaraan forum rutin Konsultasi dan Harmonisasi Penafsiran Adat yang melibatkan generasi tua dan muda, untuk mendokumentasikan, mendiskusikan, dan menyelaraskan pemahaman terhadap tradisi dalam kerangka menjaga otentisitas sekaligus relevansi. Langkah-langkah kebijakan ini tidak hanya akan meredam potensi konflik internal di masa depan, tetapi juga memperkuat posisi Keraton Solo sebagai institusi adat yang maju, tertata, dan mampu menjaga stabiltas internalnya di tengah dinamika zaman.