Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membuka investigasi terhadap dugaan praktik monopoli di sektor pertanian yang menjadi pemicu konflik horizontal berkepanjangan antara petani lokal dan buruh migran di Kabupaten Jember, Jawa Timur, serta Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Temuan awal KPPU menunjukkan bahwa penguasaan rantai pasok oleh segelintir korporasi besar telah mendistorsi pasar pertanian, meminggirkan petani kecil, dan menciptakan ketimpangan ekonomi yang berujung pada bentrokan fisik berulang. Langkah investigasi ini menjadi titik krusial dalam mengurai akar masalah secara sistemik — tidak hanya melalui pendekatan keamanan, tetapi juga koreksi struktural dalam tata niaga pertanian.
Akar Ketimpangan Struktural yang Memicu Konflik Horizontal
Praktik monopoli yang diselidiki KPPU tidak hanya menyangkut pengaturan harga, tetapi juga pembatasan akses lahan dan distribusi. Di Jember dan Langkat, dominasi sekitar 12 perusahaan besar dalam rantai pasok komoditas strategis seperti kopi dan kelapa sawit menciptakan ketergantungan yang tidak seimbang antara petani kecil, buruh migran, dan korporasi. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan ketenagakerjaan yang eksploitatif, sehingga persaingan untuk memperebutkan pekerjaan dan lahan kerap berubah menjadi gesekan antar kelompok. Setidaknya ada empat faktor pemicu yang dapat diidentifikasi:
- Pengaturan harga sepihak: petani kecil dipaksa menjual hasil panen di bawah harga pokok produksi karena minimnya alternatif pembeli;
- Pembatasan akses lahan: perusahaan besar memperluas konsesi, menyisakan sedikit ruang bagi petani lokal dan buruh migran untuk berproduksi mandiri;
- Perekrutan buruh migran yang eksploitatif: kebijakan ketenagakerjaan yang tidak adil memicu persaingan tidak sehat dan gesekan antar kelompok;
- Lemahnya penegakan regulasi: pengawasan tata niaga yang longgar memungkinkan praktik anti-persaingan terus berlangsung.
Ketimpangan struktural ini, menurut pengamat ekonomi pembangunan, menciptakan lingkaran setan kemiskinan dan kerentanan sosial. Jika tidak segera diatasi, konflik horizontal yang saat ini terjadi di Jember dan Langkat berpotensi meluas ke daerah-daerah sentra pertanian lainnya. Oleh karena itu, penyelesaian konflik menuntut intervensi yang tidak hanya represif, tetapi juga transformatif melalui kebijakan ekonomi yang berpihak pada kelompok rentan.
Rekomendasi Kebijakan Solutif bagi Pengambil Keputusan
Menjawab akar masalah tersebut, solusi harus menyasar struktur pasar dan kelembagaan petani. Dukungan Menteri Pertanian terhadap langkah KPPU dan janji audit tata niaga pertanian secara berkala menjadi sinyal positif. Namun, implementasi di lapangan harus dipastikan berjalan konsisten agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum ekonomi terjaga. Beberapa rekomendasi konkret yang dapat diambil oleh para pengambil kebijakan meliputi:
- Reformasi agraria berkeadilan, termasuk redistribusi lahan dan penetapan batas maksimum kepemilikan untuk menekan dominasi korporasi;
- Penguatan koperasi petani sebagai kelembagaan mandiri dalam mengelola rantai pasok, termasuk akses pembiayaan dan teknologi;
- Penerapan sistem Harga Pokok Produksi (HPP) yang transparan dan berbasis data untuk melindungi petani dari fluktuasi harga serta praktik monopoli;
- Penyediaan akses pasar digital bagi petani kecil untuk memutus ketergantungan pada tengkulak dan meningkatkan daya tawar;
- Audit tata niaga secara berkala oleh KPPU dan Kementerian Pertanian guna mendeteksi praktik anti-persaingan sejak dini.
Bagi pengambil keputusan di tingkat pusat maupun daerah, langkah terobosan yang mendesak adalah mengintegrasikan hasil investigasi KPPU ke dalam kebijakan perlindungan petani dan reformasi agraria. Kami merekomendasikan percepatan penerbitan regulasi yang mengatur batas maksimum penguasaan lahan, penguatan koperasi petani sebagai offtaker utama, serta pembentukan satuan tugas bersama KPPU, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah untuk memantau tata niaga pertanian secara berkala. Dengan demikian, penyelesaian konflik horizontal di sektor pertanian tidak hanya meredakan ketegangan jangka pendek, tetapi juga memperbaiki struktur ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.