Konflik tanah seluas 500 hektare di Sumba Timur yang melibatkan dua marga akhirnya menemui titik terang setelah dua tahun memanas. Pertikaian horizontal yang dipicu oleh klaim saling tuding atas lahan pertanian strategis ini sempat memicu aksi pembakaran tanaman pada Juni 2024, mengancam ketahanan pangan 150 kepala keluarga yang kehilangan akses garapan. Meredanya ketegangan setelah mediasi adat menjadi preseden penting bagi penyelesaian konflik tanah di Sumba yang kerap berlarut-larut akibat benturan antara hukum adat dan sertifikat negara. Pendekatan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar pembagian aset, terbukti mampu mengubah dinamika konflik secara fundamental.

Analisis Akar Konflik: Tumpang Tindih Regulasi dan Ketiadaan Forum Resmi

Analisis sistematis menunjukkan bahwa konflik ini bukan sekadar persoalan batas lahan, melainkan cerminan kegagalan sistem pertanahan nasional dalam mengakomodasi realitas sosial masyarakat adat. Faktor-faktor pemicu yang saling terkait dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Penguasaan tanah adat tidak tertulis: Kedua marga telah mengelola lahan secara turun-temurun berdasarkan garis keturunan tanpa dokumen formal yang diakui negara, sehingga klaim mereka tidak memiliki kekuatan hukum positif.
  • Konflik yurisdiksi: Penerbitan sertifikat tanah negara di sebagian kawasan menciptakan benturan langsung antara klaim adat dan kepemilikan legal, membuka celah bagi aksi klaim ganda dan eskalasi ketegangan.
  • Absennya mekanisme penyelesaian cepat: Tidak ada forum resmi yang mampu menjembatani perbedaan antara hukum adat dan hukum positif, sehingga ketegangan meningkat menjadi aksi pembakaran lahan yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi.

Pendekatan restoratif yang diterapkan oleh tokoh adat dari kedua belah pihak berhasil mengubah dinamika konflik secara signifikan. Alih-alih mempertahankan posisi ekstrem, mediasi berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan kompensasi simbolik, bukan hanya pembagian aset. Kesepakatan akhirnya menetapkan pembagian lahan dengan rasio 60:40 berdasarkan garis keturunan yang dilacak melalui silsilah bersama, yang diterima kedua pihak sebagai bentuk keadilan prosedural.

Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Hukum Adat dan Penguatan Mediasi Preventif

Seiring meredanya konflik, pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan LSM lokal mulai menerapkan program pencatatan tanah adat secara partisipatif. Opsi jangka panjang ini diharapkan menjadi preseden bagi penyelesaian konflik tanah di Sumba dan wilayah lain di Nusa Tenggara Timur. Masyarakat di kedua marga kini aktif membentuk kelompok ronda bersama untuk mengawasi batas-batas lahan dan mencegah konflik serupa. Pendekatan restoratif terbukti efektif karena menekankan pada pengakuan kultural dan keadilan prosedural, bukan sekadar kekuatan hukum formal.

Bagi pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah, terdapat tiga langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti. Pertama, pemerintah pusat perlu mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem pertanahan nasional melalui revisi Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. Kedua, BPN dan dinas terkait harus memperluas program pencatatan tanah partisipatif dengan membiayai tenaga pemeta swadaya dari masyarakat adat, sehingga kepemilikan lahan memiliki dasar hukum yang kuat tanpa menghilangkan nilai-nilai kultural. Ketiga, pemerintah daerah Sumba Timur dapat mengadopsi mekanisme mediasi adat bersertifikat sebagai langkah preventif konflik horizontal di masa depan, dengan insentif berupa akses kredit usaha tani bagi kelompok yang menyepakati batas tanah secara damai. Kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan akar masalah, tetapi juga membangun ketahanan sosial yang berkelanjutan.