Konflik tanah yang berlangsung selama satu dekade di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya mencapai titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dua kelompok warga yang bertikai sepakat menandatangani kesepakatan damai. Sengketa yang berakar pada tumpang tindih sertifikat tanah warisan ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga memangkas produktivitas ekonomi masyarakat setempat. Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana konflik horizontal yang berlarut dapat dikelola melalui pendekatan berbasis modal sosial dan kepastian hukum.
Akar Masalah dan Peta Aktor Konflik Tanah di Madura
Analisis atas kasus ini menunjukkan bahwa akar permasalahan utamanya adalah kelemahan administrasi pertanahan yang diperparah praktik warisan tidak terdokumentasi. Tumpang tindih sertifikat yang terjadi selama sepuluh tahun terakhir merefleksikan kegagalan sistemik tata kelola pertanahan di daerah tersebut. Ketidakjelasan batas tanah, minimnya legalisasi aset, serta rendahnya kepercayaan pada proses peradilan menjadi celah yang memicu eskalasi. Faktor-faktor pemicu yang teridentifikasi adalah sebagai berikut:
- Administrasi pertanahan yang lemah: Ketidakakuratan peta kadaster lama membuat batas-batas tanah mudah dipersepsikan berbeda oleh masing-masing pihak.
- Polarisasi sosial: Perbedaan aliran kepercayaan antar dua kelompok memperuncing konflik, mengubah sengketa privat menjadi ancaman kerukunan horizontal di Madura.
- Kurangnya kepercayaan pada proses hukum: Lambannya penyelesaian di pengadilan mendorong warga memilih jalur konfrontasi yang berisiko tinggi.
- Peran aktor lokal sebagai penengah: Tokoh agama dan FKUB muncul sebagai aktor kunci yang menjembatani komunikasi, menunjukkan pentingnya modal sosial dalam resolusi konflik.
Peta aktor dalam konflik ini tidak hanya terdiri dari dua kelompok warga yang bersengketa, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tokoh agama yang berperan sebagai fasilitator. Kehadiran tokoh agama dan FKUB dalam mediasi menjadi titik balik penting, karena mereka mampu merangkul kedua pihak untuk kembali duduk bersama di tengah suasana polarisasi sosial yang sempat memanas.
Desain Rekonsiliasi dan Rekomendasi Kebijakan Berkelanjutan
Mekanisme mediasi yang difasilitasi tokoh agama dan FKUB menghasilkan terobosan teknis berupa pembagian ulang lahan berdasarkan peta kadaster baru yang didampingi langsung oleh BPN. Langkah ini mengedepankan kepastian hukum dan keadilan prosedural, sekaligus menjadi preseden bagi penyelesaian konflik tanah serupa di wilayah lain. Kesepakatan damai yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan jajaran pemerintah daerah menegaskan komitmen kolektif terhadap rekonsiliasi dan stabilitas jangka panjang. Namun, keberhasilan ini tidak akan bermakna tanpa tindak lanjut yang sistematis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan berikut perlu menjadi prioritas bagi pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi:
- Digitalisasi dan pemutakhiran data pertanahan: Pemerintah daerah bersama BPN harus mempercepat digitalisasi peta kadaster dan mengintegrasikannya dengan sistem pertanahan nasional, disertai sosialisasi masif mengenai pentingnya legalisasi tanah secara resmi.
- Penguatan peran FKUB dan tokoh agama secara permanen: Lembaga keagamaan ini perlu dilibatkan dalam mekanisme permanen penanganan konflik horizontal di Madura, tidak hanya bersifat insidental melainkan sebagai bagian dari struktur pencegahan konflik daerah.
- Pembentukan tim pengaduan dan verifikasi lapangan: Pemerintah desa dan kecamatan harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan sengketa batas tanah secara dini, guna mencegah meluasnya konflik.
- Penguatan kapasitas penyelesaian sengketa alternatif: Pelatihan mediasi bagi tokoh agama, perangkat desa, dan tokoh pemuda perlu diadakan secara berkala agar modal sosial yang telah terbangun tidak hilang seiring waktu.
Rekomendasi konkret yang dapat segera dieksekusi oleh pengambil keputusan adalah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, sekaligus membentuk tim fasilitasi konflik tingkat kecamatan yang beranggotakan unsur FKUB, tokoh agama, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat terdampak. Kebijakan ini perlu disertai mekanisme pemantauan berkala dan evaluasi transparan untuk memastikan kesepakatan damai tidak hanya menjadi dokumen seremonial. Dengan langkah tersebut, penyelesaian konflik tanah di Kabupaten Sampang dapat menjadi model rekonsiliasi yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi wilayah Madura secara keseluruhan.