Konflik tambang emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang mempertemukan warga penambang tradisional dengan PT Bumi Emas Sejahtera berhasil diredakan melalui pendekatan partisipatif. Ketegangan horizontal yang berlangsung selama dua tahun terakhir tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga memperburuk ketimpangan ekonomi warga setempat. Akar masalah utama adalah tumpang tindih izin antara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan, yang memicu sengketa akses lahan dan distribusi manfaat. Skala dampak konflik ini mencapai ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor tambang, baik sebagai penambang tradisional maupun buruh harian, sehingga eskalasi lebih lanjut dapat melumpuhkan ekonomi warga secara luas.
Akar Konflik: Ketimpangan Akses dan Tata Kelola Izin
Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh DPRD Bombana dan tokoh adat, teridentifikasi tiga faktor pemicu utama dari konflik tambang Bombana ini:
- Ketimpangan ekonomi warga: Penambang tradisional merasa terpinggirkan dari manfaat ekonomi tambang, sementara perusahaan dianggap menguasai sumber daya tanpa memberikan kompensasi yang adil, sehingga memicu resistensi berkelanjutan.
- Tumpang tindih regulasi: Status lahan yang menjadi kawasan PETI belum terselesaikan secara hukum, sedangkan IUP perusahaan telah mendapat persetujuan pemerintah pusat. Hal ini menciptakan zona abu-abu yang rawan konflik dan menghambat kepastian usaha bagi warga.
- Lemahnya representasi warga: Tidak ada wadah partisipasi formal bagi penambang tradisional dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan tambang, sehingga aspirasi mereka sering terabaikan dan memicu kesenjangan komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.
Pola ini mencerminkan dinamika umum di daerah pertambangan lain, di mana ketidakseimbangan kekuasaan dan informasi antara perusahaan dan masyarakat sering memicu resistensi berkepanjangan. Tanpa intervensi struktural, ekonomi warga akan terus menjadi variabel yang terabaikan dalam kalkulasi bisnis perusahaan, memperdalam kerentanan sosial.
Solusi Partisipatif dan Rekomendasi Kebijakan
Kesepakatan yang dicapai melalui mediasi menghasilkan terobosan kebijakan berupa pembentukan koperasi warga yang memegang saham 30 persen di proyek PT Bumi Emas Sejahtera. Skema bagi hasil ini diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari perwakilan koperasi, perusahaan, pemerintah daerah, dan tokoh adat. Langkah ini tidak hanya memberikan akses ekonomi langsung kepada warga, tetapi juga memperkuat tata kelola tambang yang partisipatif. Koperasi warga kini berfungsi sebagai saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi dan mengelola distribusi manfaat, sekaligus menjadi mitra dialog dalam penyelesaian sengketa lahan ke depan. Keberhasilan model ini didorong oleh komitmen semua pihak untuk mengedepankan musyawarah dan kepastian hukum. DPRD Bombana berperan sebagai fasilitator netral, sementara tokoh adat menjadi jembatan kultural yang mampu merangkul kelompok penambang tradisional. Hasilnya, ketegangan mereda dan aktivitas tambang berjalan lebih tertib, dengan pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan dan sosial. Ke depannya, pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi yang mengintegrasikan keterlibatan warga dalam setiap tahap perizinan tambang, serta memastikan skema bagi hasil yang adil sebagai bagian dari kebijakan perlindungan ekonomi warga. Rekomendasi konkret bagi pengambil keputusan mencakup penyusunan peta konflik partisipatif sebelum penerbitan izin baru, penguatan kelembagaan koperasi sebagai mitra resmi, dan pembentukan forum dialog rutin antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah untuk mencegah eskalasi konflik tambang di Bombana maupun daerah lain.