Konflik perebutan lahan antara kelompok petani tradisional dengan perusahaan perkebunan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali memanas setelah gagalnya kesepakatan bagi hasil yang telah berjalan selama dua tahun. Akar masalah terletak pada tumpang tindih klaim lahan antara sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan dan bukti-baku petani turun-temurun yang belum terdokumentasi secara hukum formal. Dinamika konflik diperparah oleh lemahnya komunikasi multipihak dan ketidakpercayaan terhadap proses mediasi sebelumnya. Solusi konkret yang diusulkan adalah pembentukan tim mediasi independen yang melibatkan akademisi, tokoh agama setempat, dan Kanwil BPN untuk melakukan verifikasi dan pemetaan partisipatif. Opsi lainnya adalah penerapan skema kemitraan inti-plasma dengan kontrak yang lebih adil serta penyelesaian klaim secara bertahap melalui skema ganti rugi produktif atau relokasi. Rekomendasi kebijakan jangka panjang adalah percepatan sertifikasi tanah masyarakat adat dan reformasi tata kelola perizinan berbasis lingkungan.