Konflik lahan antara peladang tradisional di Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Jambi dengan PT. Rimba Makmur Abadi, perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), akhirnya menemukan titik terang melalui mekanisme mediasi adat. Ketegangan yang berlangsung sejak perusahaan memperoleh konsesi ini melibatkan puluhan kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada lahan garapan turun-temurun. Akar permasalahan terletak pada tidak diakuinya hak garap tradisional oleh perusahaan, yang memicu dinamika konflik lahan berupa pengrusakan tanaman peladang dan aksi protes warga. Skala dampaknya tidak hanya mengancam mata pencaharian petani, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial di sekitar kawasan hutan di Jambi. Keberhasilan mediasi adat di Jambi ini menjadi preseden penting bagi penanganan konflik serupa di masa depan.

Akar Konflik dan Mekanisme Mediasi Adat

Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan tokoh adat, faktor pemicu konflik di Merangin dapat diidentifikasi secara sistematis:

  • Sengketa yurisdiksi lahan: Perusahaan mengacu pada izin HTI yang tumpang tindih dengan peta adat yang tidak pernah diperbarui secara partisipatif.
  • Kesenjangan komunikasi: Absennya forum dialog lintas pihak sebelum operasional perusahaan dimulai.
  • Ketidakseimbangan daya tawar: Peladang tradisional tidak memiliki akses terhadap ahli hukum atau data spasial untuk memvalidasi klaim mereka.

Opsi penyelesaian adat yang dipilih adalah pemberian kompensasi lahan seluas 2 hektare per kepala keluarga dan program agroforestri bersama. Langkah ini tidak hanya meredakan ketegangan tetapi juga membuka ruang kolaborasi ekonomi antara perusahaan dan masyarakat sekitar hutan. Keberhasilan mediasi adat di Desa Rantau Kermas menjadi preseden penting bagi penanganan konflik lahan serupa di wilayah Jambi lainnya.

Rekomendasi Kebijakan untuk Mencegah Konflik Serupa

Keberhasilan mediasi adat di Merangin memberikan preseden penting bagi pengambil kebijakan di tingkat provinsi Jambi dan nasional. Untuk mencegah terulangnya konflik lahan di wilayah lain dengan karakter serupa, beberapa rekomendasi konkret perlu segera diimplementasikan:

  • Pemetaan partisipatif wajib: Perusahaan kehutanan dan perkebunan diwajibkan menyusun peta partisipatif yang mengakomodasi ulayat adat dan lahan garapan tradisional dalam dokumen rencana tata ruang perusahaan, dengan pengawasan ketat dari dinas terkait.
  • Pembentukan dewan mediasi permanen di tingkat kabupaten: Dewan ini beranggotakan perwakilan adat, dinas kehutanan, dan perwakilan perusahaan untuk menangani sengketa lahan secara preventif sebelum meluas.
  • Penguatan kapasitas legal peladang: Program paralegal dari pemerintah daerah atau LSM diperlukan untuk memastikan masyarakat adat memiliki pengetahuan dan akses terhadap hukum formal saat bernegosiasi.

Bagi para pengambil keputusan di Pemprov Jambi dan kementerian terkait, langkah strategis berikut perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, menjadikan model mediasi adat di Merangin sebagai pilot project untuk pengelolaan konflik lahan di wilayah lain. Kedua, mengintegrasikan peta adat ke dalam sistem perizinan berbasis data spasial yang transparan. Ketiga, mengalokasikan anggaran khusus untuk fasilitasi dialog awal antara perusahaan dan masyarakat sebelum operasional dimulai. Dengan langkah-langkah ini, potensi konflik lahan dapat diminimalkan secara signifikan, sekaligus memperkuat kohesi sosial di kawasan hutan Jambi.