Konflik horizontal antar kelompok nelayan di perairan Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, yang berlarut-larut selama 2-3 tahun akhirnya menemui titik terang melalui proses musyawarah yang difasilitasi secara multisektor. Pertikaian yang melibatkan pengguna jaring obor tradisional dan pengguna jaring tanam ini sempat memicu gesekan fisik dan mengancam stabilitas ekonomi masyarakat pesisir. Resolusi yang dicapai, berupa pelarangan total operasi jaring tanam, bukan sekadar penghentian konflik temporer, melainkan sebuah intervensi tata kelola yang berpotensi menciptakan tatanan baru yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Analisis Akar Konflik: Pelanggaran Zona dan Kerusakan Ekologis
Konflik horizontal ini berakar pada pelanggaran terhadap tata ruang dan norma adat yang telah lama mengatur kehidupan para nelayan. Jaring tanam, yang dipasang menetap hingga kedalaman 25 depa, secara struktural menciptakan ketidakadilan dengan menyerobot zona penangkapan yang seharusnya menjadi hak bersama. Analisis konflik mengungkap setidaknya tiga faktor pemicu utama yang saling terkait:
- Pelanggaran Batas Wilayah Adat: Instalasi jaring tanam yang permanen melanggar kesepakatan zona penangkapan tradisional, memicu klaim atas ruang dan sumber daya.
- Kerusakan Ekosistem: Sifat alat tangkap yang statis dan sering ditinggalkan (ghost net) menyebabkan degradasi habitat laut dan mengancam keberlanjutan stok ikan.
- Ketimpangan Akses Ekonomi: Efisiensi jaring tanam yang tidak proporsional menciptakan disparitas pendapatan, memperuncing ketegangan sosial antar kelompok nelayan.
Dampaknya bersifat multidimensi, mulai dari keresahan sosial, ancaman terhadap keamanan pangan lokal, hingga potensi eskalasi yang mengganggu stabilitas kawasan pesisir secara keseluruhan.
Resolusi Transformative: Dari Musyawarah Menuju Rekayasa Tata Kelola
Proses musyawarah yang difasilitasi TNI AL dan pemerintah setempat di Pos TNI AL Ujunggenteng berhasil mengkristalkan solusi yang bersifat transformative. Kesepakatan untuk pelarangan total jaring tanam merupakan sebuah langkah rekayasa sosial dan kebijakan yang mengarah pada:
- Penyeragaman Alat Tangkap: Konsensus untuk beralih sepenuhnya ke jaring obor konvensional menciptakan level playing field dan menghilangkan sumber ketidakadilan struktural.
- Restorasi Tata Ruang Adat: Kesepakatan ini pada hakikatnya adalah revalidasi dan penguatan norma adat pengelolaan ruang laut bersama.
- Pencegahan Konflik Berulang: Dengan menghilangkan alat tangkap kontroversial, potensi gesekan horizontal di masa depan diminimalkan secara fundamental.
Pendekatan resolusi ini patut diapresiasi karena tidak hanya bersifat rekonsiliatif, tetapi juga melakukan intervensi pada akar masalah melalui perubahan aturan main (rules of the game) di tingkat komunitas.
Rekomendasi Kebijakan: Konsolidasi, Monitoring, dan Replikasi Model
Untuk memastikan keberlanjutan perdamaian dan mengonversinya menjadi tata kelola perikanan yang kokoh, pengambil kebijakan di tingkat daerah dan pusat perlu menindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret. Rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan adalah:
- Konsolidasi Regulasi Daerah: Pemerintah Kabupaten Sukabumi perlu segera menerjemahkan kesepakatan musyawarah ini ke dalam Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Bupati yang secara tegas melarang penggunaan jaring tanam, dilengkapi dengan sanksi administratif yang jelas.
- Sistem Monitoring Partisipatif: Membentuk forum monitoring bersama yang melibatkan perwakilan nelayan, pemerintah desa, dan dinas terkait untuk mengawasi implementasi kesepakatan dan menangani early warning konflik.
- Program Transisi Ekonomi: Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Koperasi dan UMKM harus merancang program pendampingan teknis dan akses permodalan bagi mantan pengguna jaring tanam untuk transisi mata pencaharian atau peningkatan produktivitas jaring obor.
- Dokumentasi dan Replikasi Model: Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat mendokumentasikan proses dan outcome resolusi konflik di Ujunggenteng sebagai best practice untuk dikembangkan menjadi modul resolusi konflik sumber daya alam bagi komunitas pesisir lain di Indonesia.
Kesuksesan resolusi konflik horizontal di Ujunggenteng menegaskan bahwa pendekatan berbasis musyawarah dan aturan bersama yang melibatkan seluruh aktor kunci merupakan metode yang efektif. Langkah selanjutnya adalah mengonsolidasikannya ke dalam kerangka kebijakan yang lebih formal, sehingga tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun ketahanan sosial dan ekologis masyarakat pesisir dalam jangka panjang.