Konflik lahan antara masyarakat adat Dayak Ngaju dengan transmigran asal Jawa di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru setelah terungkapnya praktik alih fungsi hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi. Sengketa ini tidak hanya melibatkan dua komunitas, tetapi juga menimbulkan ketegangan horizontal yang berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut. Akar permasalahan utamanya terletak pada tumpang tindih antara hukum adat yang mengakui hak ulayat dan izin konsesi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang seringkali mengabaikan keberadaan hak adat. Ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum semakin memperburuk dinamika konflik, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan berbasis kearifan lokal.
Analisis Akar Konflik: Tumpang Tindih Regulasi dan Ketidakpercayaan
Sengketa lahan ini memiliki akar yang kompleks, terutama pada aspek hukum dan regulasi. Masyarakat adat Dayak Ngaju memegang teguh hak ulayat yang diwariskan secara turun-temurun, namun belum sepenuhnya diakui dalam sistem perizinan formal. Di sisi lain, izin konsesi perkebunan sawit yang diterbitkan tanpa mempertimbangkan hak adat memicu ketidakadilan dan eksploitasi lahan. Faktor-faktor pemicu utama dapat dirinci sebagai berikut:
- Tumpang tindih hukum antara hak ulayat yang dilindungi secara adat dan izin konsesi yang dikeluarkan pemerintah daerah tanpa verifikasi lapangan menyeluruh.
- Alih fungsi hutan adat yang dilakukan secara sepihak oleh pihak pemegang konsesi, menyebabkan kerusakan ekologis dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat.
- Ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum yang dianggap tidak netral dan rentan dimanipulasi oleh kepentingan ekonomi, sehingga upaya mediasi formal gagal meredakan ketegangan.
Ketiga faktor ini memperkuat polarisasi antara kelompok adat dan transmigran, yang pada dasarnya sama-sama terdampak oleh kebijakan tata ruang yang tidak partisipatif. Tanpa penanganan yang sistematis, konflik lahan ini berpotensi meluas ke wilayah lain di Kalimantan yang memiliki karakteristik serupa.
Rekomendasi Kebijakan: Restorasi, Peninjauan Izin, dan Alternatif Ekonomi
Langkah solutif yang telah diterapkan adalah pendekatan restoratif dengan melibatkan tokoh adat, kepala desa, dan perwakilan transmigran dalam forum musyawarah. Pendekatan ini dinilai efektif karena mengembalikan ruang dialog yang berbasis kearifan lokal, seperti prinsip huma betang (rumah besar) yang menekankan kebersamaan dan musyawarah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga didorong untuk meninjau ulang izin konsesi yang bermasalah, terutama yang diterbitkan di atas kawasan hutan adat. Langkah ini harus dibarengi dengan percepatan pengakuan hutan adat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang hak adat, yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Selain itu, rekomendasi jangka panjang mencakup pengembangan ekowisata berbasis masyarakat adat sebagai alternatif ekonomi yang ramah lingkungan. Dengan mengelola potensi hutan adat sebagai destinasi wisata, masyarakat Dayak Ngaju dapat memperoleh pendapatan tetap tanpa harus bergantung pada eksploitasi lahan. Program ini juga dapat menjembatani hubungan antara komunitas adat dan transmigran melalui kerja sama ekonomi yang inklusif. Pemerintah kabupaten dan provinsi perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk pendampingan teknis dan pemasaran ekowisata, sekaligus memastikan partisipasi penuh masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.
Kesimpulannya, penyelesaian konflik lahan Dayak versus transmigran memerlukan pendekatan multidimensi yang memadukan restorasi hukum, penguatan kelembagaan adat, dan diversifikasi ekonomi. Pemerintah daerah dan pusat harus segera mengambil langkah konkret, yaitu mengevaluasi izin konsesi yang bermasalah, mengesahkan Perda pengakuan hutan adat, serta memulai pilot project ekowisata berbasis masyarakat adat di Kabupaten Katingan. Rekomendasi ini tidak hanya akan meredakan konflik horizontal, tetapi juga menciptakan model resolusi yang dapat direplikasi di wilayah rawan konflik lahan lainnya di Indonesia.