Konflik horizontal terkait sengketa lahan antara dua suku di Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, Papua, akhirnya mereda setelah mediasi intensif yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan tokoh adat. Konflik ini telah berlangsung selama tiga bulan dan menelan lima korban luka-luka. Akar masalahnya adalah tumpang tindih klaim lahan ulayat yang diperparah dengan masuknya perusahaan tambang ilegal. Mediasi menghasilkan kesepakatan pembagian zona penggunaan lahan dan pembentukan forum antar suku yang bertemu setiap bulan. Solusi yang diusulkan juga mencakup pemetaan partisipatif lahan adat dengan bantuan Badan Pertanahan Nasional dan pelibatan gereja sebagai mediator. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik horizontal di daerah yang rentan.