Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan perkebunan di Sumba Barat telah menjadi sumber ketegangan horizontal selama puluhan tahun. Persoalan ini tidak hanya menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga mempertemukan sentimen identitas lokal dengan kepentingan investasi yang dianggap mengabaikan hak ulayat. Skala dampaknya meluas hingga mengancam stabilitas sosial di tingkat kabupaten, dengan catatan kumulatif puluhan hektare tanah sengketa yang mencakup area pemukiman, lahan pertanian, dan situs kuburan leluhur yang disakralkan.
Akar Konflik dan Dinamika di Lapangan
Pemicu utama konflik ini adalah tumpang tindih antara sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan dengan tanah ulayat masyarakat adat. Situasi diperparah oleh minimnya pengakuan terhadap eksistensi tanah adat dalam sistem perizinan lahan nasional. Berdasarkan hasil identifikasi tim mediasi, beberapa faktor spesifik menjadi katalisator eskalasi:
- Klaim ganda atas lahan: HGU perusahaan mencakup area yang secara turun-temurun digunakan untuk ladang, kuburan, dan tempat ritual adat.
- Ketidakpercayaan terhadap proses sertifikasi: Masyarakat adat merasa tidak dilibatkan dalam pengukuran dan batas lahan yang dilakukan perusahaan.
- Pemicu kekerasan: Aksi blokade jalan oleh warga pada Mei 2023 memicu bentrok dengan aparat keamanan, memperdalam luka sosial.
- Ketiadaan peta partisipatif: Tidak ada peta resmi yang mengintegrasikan pengetahuan lokal dan hukum adat dalam delineasi batas lahan.
Dinamika di lapangan sempat mencapai titik kritis ketika kelompok masyarakat adat mengorganisir blokade akses utama perkebunan, mengakibatkan kerugian operasional bagi perusahaan dan memicu respons aparat. Bentrokan singkat terjadi, namun berkat intervensi cepat dari Komando Distrik Militer (Kodim) dan tokoh adat setempat, eskalasi dapat diredam.
Mediasi sebagai Jalur Resolusi: Model Partisipatif yang Inklusif
Proses mediasi yang difasilitasi oleh TNI dan tokoh adat menghasilkan terobosan penting: kesepakatan untuk membangun patok bersama sebagai batas lahan yang disepakati kedua belah pihak. Kesepakatan ini tidak hanya bersifat simbolis, melainkan dilengkapi dengan program bagi hasil yang memberikan proporsi pendapatan kepada masyarakat adat dari hasil perkebunan. Langkah mediasi ini menandai pergeseran dari pendekatan represif menuju resolusi berbasis musyawarah yang menghormati hak-hak masyarakat adat.
Lebih dari itu, opsi penyelesaian yang ditempuh adalah pembentukan tim verifikasi lahan gabungan yang terdiri dari perwakilan perusahaan, aparat desa, tokoh adat, dan unsur TNI. Tim ini bertugas menyusun peta partisipatif yang mengakomodasi pengetahuan lokal dan ketentuan hukum adat dalam setiap penetapan batas lahan. Kapolda NTT dalam keterangannya menegaskan bahwa pendekatan ini dapat menjadi model penyelesaian sengketa lahan horizontal di daerah lain yang memiliki potensi konflik serupa.
Rekomendasi Kebijakan untuk Pengambil Keputusan
Berdasarkan evaluasi proses mediasi di Sumba Barat, terdapat tiga rekomendasi kebijakan kongkret yang dapat ditindaklanjuti:
- Penguatan regulasi tanah adat: Mendorong revisi Peraturan Menteri Agraria agar mewajibkan pemetaan partisipatif berbasis hukum adat sebelum penerbitan HGU di wilayah dengan komunitas adat yang kuat.
- Pembentukan unit mediasi tetap di tingkat kabupaten: Mencontoh mekanisme Kodim Sumba Barat, setiap daerah rawan konflik agraria harus memiliki satuan tugas yang terdiri dari TNI, tokoh adat, dan perwakilan perusahaan untuk merespon sengketa secara cepat.
- Integrasi kearifan lokal dalam sistem peradilan agraria: Mahkamah Agung dan Kementerian Agraria perlu menerbitkan pedoman yang mengakui kesaksian adat dan peta partisipatif sebagai alat bukti yang setara dalam sengketa lahan.
Dengan langkah-langkah tersebut, konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak lagi diselesaikan melalui kekuatan atau gugatan hukum yang berkepanjangan, melainkan melalui mediasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Model Sumba Barat membuktikan bahwa mediasi yang inklusif mampu meredakan ketegangan sekaligus memberikan kepastian lahan bagi semua pihak.