Konflik lahan di Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura, kembali memanas dan mengancam stabilitas sosial wilayah. Sengketa tanah ini melibatkan kelompok petani penggarap yang mengklaim hak ulayat atas lahan seluas ratusan hektar, berhadapan dengan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Akar permasalahan berakar pada perubahan status tanah adat menjadi HGU tanpa transparansi dan partisipasi masyarakat adat, menimbulkan rasa ketidakadilan yang memicu polarisasi di komunitas. Dampaknya tidak hanya kerugian ekonomi petani, tetapi juga merebaknya isu etnisitas yang berpotensi memicu konflik horizontal lebih luas di Madura.
Akar Konflik: Ketidaktransparan Alih Fungsi Tanah Adat
Analisis terhadap dinamika konflik lahan di Sampang menunjukkan tiga faktor krusial yang memperparah sengketa tanah ini:
- Perubahan status tanah adat menjadi HGU tanpa konsultasi publik yang memadai, mengabaikan hak tradisional petani penggarap.
- Polarisasi sosial di tingkat komunitas antara kelompok pro dan kontra perusahaan, diperburuk oleh sentimen etnisitas.
- Ketimpangan akses terhadap jalur hukum formal membuat petani enggan menempuh litigasi karena dianggap mahal dan berbelit.
Tanpa intervensi tepat, konflik ini berpotensi meluas dan mengganggu iklim investasi serta kohesi sosial di Madura. Mediasi berkesinambungan menjadi satu-satunya jalan meredakan ketegangan, namun harus didasari pemetaan kepentingan yang jelas antara pihak petani dan perusahaan.
Solusi Mediasi: Profit Sharing dan Revitalisasi Musyawarah Desa
Tim mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sampang dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) telah mengusulkan solusi profit sharing yang diawasi lembaga independen. Opsi ini mengakomodasi kepentingan ekonomi petani tanpa menghilangkan hak legal perusahaan. Namun, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada revitalisasi peran musyawarah desa sebagai forum deliberatif. Dialog setara dan transparan diharapkan menghasilkan kesepakatan adil bagi semua pihak.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti pengambil keputusan adalah:
- Revitalisasi musyawarah desa dengan melibatkan tokoh adat, perangkat desa, dan perwakilan perusahaan secara setara.
- Penyediaan jalur hukum cepat dan murah melalui penguatan pos bantuan hukum di kecamatan.
- Pengawasan independen terhadap implementasi profit sharing untuk memastikan transparansi.
Dengan pendekatan mediasi berkesinambungan dan penguatan kelembagaan lokal, konflik lahan di Sampang dapat menjadi momentum membangun tata kelola pertanahan yang lebih inklusif dan meredam potensi sengketa tanah di masa depan. Pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi perlu segera mengadopsi rekomendasi ini untuk memastikan stabilitas sosial dan keberlanjutan investasi di Madura.