Ketegangan horizontal yang mengancam stabilitas sosial di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil diredakan melalui mediasi intensif yang mempertemukan dua kelompok warga yang bersengketa lahan seluas 12 hektare. Konflik yang berpotensi memicu bentrokan berdarah ini melibatkan aktor-aktor kunci: tokoh agama, aparat keamanan dari TNI dan Polri, Pemerintah Daerah Sampang, serta Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Jawa Timur. Skala dampak konflik tidak hanya terbatas pada kerugian ekonomi akibat sengketa kepemilikan, tetapi juga mengancam kohesi sosial antarwarga desa yang telah lama hidup berdampingan. Keberhasilan mediasi ini menjadi preseden penting dalam resolusi konflik lahan di Madura, khususnya yang berkaitan dengan klaim kepemilikan ganda yang dipicu oleh perubahan batas desa.

Analisis Akar Konflik dan Peta Aktor

Berdasarkan hasil investigasi awal, akar masalah konflik lahan di Sampang, Madura ini berpangkal pada ketidakjelasan administrasi pertanahan pasca pemekaran desa. Perubahan batas wilayah administratif tanpa diikuti pemutakhiran data kepemilikan tanah menimbulkan tumpang tindih klaim antarkelompok warga. Faktor-faktor pemicu yang teridentifikasi meliputi:

  • Klaim kepemilikan ganda akibat dokumen tanah yang tidak sinkron antara catatan desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Perubahan batas desa yang tidak disosialisasikan secara menyeluruh sehingga menciptakan wilayah abu-abu kepemilikan.
  • Ketergantungan ekonomi pada lahan sebagai sumber penghidupan utama warga, menyebabkan masing-masing pihak enggan mengalah.
  • Rendahnya kesadaran hukum dalam penyelesaian sengketa secara formal, sehingga konflik cenderung diselesaikan secara emosional.

Peta aktor dalam konflik ini menunjukkan keterlibatan multi-pihak: kelompok warga pengklaim lahan sebagai subjek utama, tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai penengah informal, serta aparat keamanan dan pemerintah sebagai fasilitator formal. Kehadiran Binda dan TNI dalam mediasi menjadi kunci karena mereka memiliki kapasitas untuk mempertemukan semua pihak dalam forum yang netral dan berwibawa.

Model Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal

Pendekatan yang digunakan dalam mediasi ini menonjolkan prinsip restorative justice dan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penyelesaian hukum yang bersifat litigatif. Kesepakatan yang dihasilkan berbentuk skema bagi hasil pertanian, di mana lahan 12 hektare tersebut dikelola bersama melalui pembentukan kelompok tani bersama dalam jangka waktu enam bulan. Langkah ini tidak hanya mengakhiri sengketa, tetapi juga menciptakan mekanisme ekonomi kolektif yang memperkuat kembali tali silaturahmi antarkelompok. Model ini mencerminkan kearifan lokal Madura yang mengedepankan musyawarah dan penghormatan terhadap otoritas tokoh agama serta adat. Implementasi skema bagi hasil pertanian juga mengurangi potensi konflik berulang karena masing-masing pihak mendapat insentif ekonomi yang jelas.

Meskipun demikian, keberlanjutan resolusi ini memerlukan pengawasan dari semua pemangku kepentingan. Perubahan status lahan dari sengketa menjadi lahan produktif bersama membutuhkan dukungan teknis pertanian, akses pasar, serta percepatan sertifikasi tanah kolektif agar tidak muncul klaim baru di masa depan. Pengalaman di Sampang, Madura ini dapat menjadi model replikasi bagi daerah lain yang menghadapi konflik lahan serupa, terutama di wilayah dengan struktur sosial yang masih kuat memegang tradisi.

Rekomendasi Kebijakan Konkret

Berdasarkan analisis di atas, pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi disarankan untuk: (1) menginisiasi pemutakhiran data pertanahan secara berkala dengan melibatkan BPN dan pemerintah desa guna mencegah klaim ganda; (2) membentuk tim mediasi tetap yang terdiri dari tokoh agama, aparat keamanan, dan akademisi untuk menangani sengketa lahan secara cepat; (3) memberikan insentif fiskal bagi kelompok tani hasil mediasi, seperti bantuan bibit dan pupuk, agar skema bagi hasil berjalan efektif; serta (4) mendorong penetapan peraturan daerah tentang penyelesaian konflik lahan berbasis kearifan lokal yang mengadopsi prinsip restorative justice. Rekomendasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial dan mencegah terulangnya konflik horizontal di masa mendatang.