Konflik lahan di Kabupaten Jayapura, Papua, kembali memanas antara masyarakat adat dan perusahaan sawit PT. Hijau Lestari. Sengketa ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial dan ekonomi lokal, tetapi juga memperlihatkan kegagalan tata kelola lahan yang inklusif. Akar masalahnya terletak pada ketidakjelasan pengakuan hak ulayat, di mana perusahaan telah mengantongi izin dari pemerintah daerah tanpa melalui konsultasi adat yang memadai. Dampaknya meluas: aksi blokade jalan oleh masyarakat adat dan ancaman kekerasan dari kedua belah pihak mengindikasikan eskalasi yang berpotensi memicu konflik horizontal lebih luas di wilayah rentan Papua.

Akar Konflik dan Dinamika Aktor

Analisis terhadap konflik lahan ini mengungkap tiga faktor pemicu utama yang saling terkait. Pertama, tumpang tindih klaim lahan antara hak ulayat masyarakat adat dan izin usaha perkebunan (IUP) yang diterbitkan pemerintah daerah tanpa pengakuan adat. Kedua, minimnya partisipasi masyarakat adat dalam proses perizinan, yang menimbulkan persepsi ketidakadilan dan pengabaian terhadap hukum adat. Ketiga, lemahnya penegakan regulasi daerah tentang pengakuan hak ulayat, yang memperkuat ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah. Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Bakesbangpol Papua telah memediasi dengan mengusulkan skema kemitraan bagi hasil dan pengakuan hak adat dalam IUP. Namun, efektivitas mediasi ini masih diuji oleh resistensi dari pihak perusahaan yang mengandalkan izin formal, serta kekhawatiran masyarakat adat terhadap praktik eksploitasi yang tidak berkelanjutan.

Rekomendasi Kebijakan: Menuju Resolusi Berkelanjutan

Berdasarkan dinamika konflik, opsi penyelesaian yang direkomendasikan mencakup langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan segera. Rekomendasi ini bertujuan tidak hanya meredakan ketegangan, tetapi juga menciptakan model resolusi konflik horizontal yang dapat direplikasi di wilayah Papua lainnya. Berikut adalah langkah-langkah strategis yang perlu diambil:

  • Pembentukan tim terpadu yang melibatkan tokoh adat, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan perwakilan pemerintah untuk memetakan lahan secara partisipatif. Pemetaan ini harus mengintegrasikan data hak ulayat dengan peta IUP.
  • Penguatan peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan hak ulayat, termasuk mekanisme konsultasi adat yang wajib dilakukan sebelum penerbitan izin apapun. Ini akan mencegah konflik serupa di masa depan.
  • Implementasi skema kemitraan bagi hasil yang adil dan transparan antara masyarakat adat dan perusahaan sawit, dengan melibatkan auditor independen untuk memantau proporsi pembagian.
  • Peningkatan peran Bakesbangpol dalam memfasilitasi dialog bertahap, termasuk forum mediasi berbasis adat yang dihadiri oleh tetua adat dan manajemen perusahaan.

Rekomendasi kebijakan konkret untuk para pengambil keputusan, khususnya di tingkat pusat dan daerah Papua, adalah segera mengesahkan Perda tentang pengakuan hak ulayat yang mengikat, serta membentuk tim pemetaan lahan partisipatif dalam waktu 30 hari ke depan. Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN harus mengeluarkan moratorium sementara penerbitan IUP baru di area yang masih bersengketa, sambil memastikan bahwa mediasi yang berjalan menghasilkan kesepakatan tertulis yang mengikat secara hukum. Langkah-langkah ini tidak hanya akan menciptakan resolusi konflik yang berkelanjutan di Kabupaten Jayapura, tetapi juga menjadi preseden untuk penyelesaian konflik lahan di Papua secara lebih luas.