Konflik horizontal antara warga Desa Gita dan Desa Ropa di Maluku Utara yang telah berlangsung sejak awal 2026 akhirnya menunjukkan titik terang setelah mediasi yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 16 September lalu. Ketegangan yang nyaris memicu bentrokan berskala besar ini berakar pada sengketa lahan warisan yang tumpang tindih akibat perbedaan interpretasi antara hukum adat dan hukum negara. Skala dampak konflik ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial dua desa, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di wilayah perbatasan kecamatan. Mediasi yang berlangsung alot selama tiga hari tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan pembagian lahan berdasarkan peta kadaster baru yang disusun oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, serta moratorium penggarapan lahan sengketa selama masa sosialisasi.

Akar Konflik: Benturan antara Hukum Adat dan Hukum Negara

Sengketa lahan ini mencerminkan problem klasik di daerah yang memiliki sistem kepemilikan tanah adat yang kuat. Berdasarkan hasil investigasi tim mediasi, terdapat tiga faktor utama yang memperuncing situasi:

  • Tumpang tindih sertifikat — Sertifikat tanah warisan yang diterbitkan oleh pemerintah desa berbasis hukum adat bertabrakan dengan sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN berdasarkan regulasi nasional, menciptakan ketidakpastian hukum kepemilikan.
  • Perbedaan interpretasi batas wilayah — Tokoh adat yang berpegang pada tradisi lisan memiliki pemahaman berbeda dengan aparatur desa yang mengacu pada dokumen administratif, sehingga batas lahan menjadi ambigu dan rawan konflik.
  • Provokasi kelompok pemuda — Pemuda dari kedua desa memanfaatkan isu lahan untuk memperkuat identitas komunal dan kepentingan politik lokal, memicu eskalasi ketegangan secara berulang.

Dinamika eskalasi sempat meningkat ketika warga saling memblokir akses jalan utama pada awal September. Kehadiran Forkopimda yang terdiri dari Kapolres, Dandim, Bupati, dan Ketua DPRD setempat menjadi kunci untuk meredakan ketegangan. Proses mediasi menggunakan pendekatan restorative justice dengan melibatkan tokoh adat, pemuda, dan perwakilan perempuan dari masing-masing desa. Kesepakatan yang dicapai tidak hanya mengakomodasi pembagian lahan berbasis peta kadaster baru, tetapi juga menyepakati moratorium penggarapan lahan sengketa selama masa sosialisasi peta tersebut. Langkah ini menjadi fondasi rekonsiliasi yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Mekanisme Mediasi dan Reforma Agraria

Keberhasilan mediasi Forkopimda di Maluku Utara ini memberikan preseden penting bagi penyelesaian konflik horizontal serupa di daerah lain. Namun, agar rekonsiliasi bersifat berkelanjutan, diperlukan langkah konkret dari para pengambil keputusan. Rekomendasi utama yang dapat diimplementasikan meliputi:

  • Percepatan reforma agraria — Sertifikasi tanah berbasis partisipatif yang melibatkan tokoh adat, pemerintah desa, dan BPN untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan di masa depan.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas forum mediasi berbasis masyarakat dengan pelatihan teknik negosiasi dan fasilitasi berbasis restorative justice. Pengintegrasian peta kadaster adat ke dalam sistem pertanahan nasional juga menjadi langkah strategis untuk mengeliminasi ambiguitas batas wilayah. Para pengambil keputusan di tingkat provinsi dan pusat diharapkan dapat menjadikan model mediasi Forkopimda ini sebagai acuan dalam menyusun kebijakan penanganan konflik horizontal yang lebih sistemik dan berkelanjutan. Hanya dengan kombinasi reforma agraria inklusif dan penguatan mekanisme mediasi, rekonsiliasi yang berkeadilan dapat terwujud di berbagai daerah rawan konflik.