Konflik lahan yang melibatkan petani penggarap dan perusahaan perkebunan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, akhirnya mereda setelah intervensi Satgas Rekonsiliasi bentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sengketa yang telah berlangsung lebih dari setahun ini berakar pada ketidakjelasan status hak guna usaha (HGU) yang tumpang tindih, memicu aksi protes, blokade jalan, hingga bentrokan kecil antara petani dan aparat. Skala dampaknya meluas tidak hanya pada produktivitas pertanian, tetapi juga stabilitas sosial di wilayah tersebut. Mediasi menjadi kunci utama dalam meredakan ketegangan, dengan pendekatan berbasis kearifan lokal yang diaktifkan untuk memulihkan hubungan antar kelompok.

Akar Konflik dan Peta Aktor

Analisis atas konflik lahan ini mengungkap tiga faktor pemicu utama yang saling terkait:

  • Ketidakjelasan status tanah: Tumpang tindih kepemilikan antara HGU perusahaan dan hak ulayat petani penggarap yang belum tersertifikasi secara legal.
  • Lemahnya penegakan hukum agraria: Rendahnya kapasitas aparat dalam menyelesaikan sengketa secara cepat dan adil, memperpanjang ketidakpastian.
  • Ketimpangan akses lahan produktif: Petani kehilangan akses ke lahan garapan yang menjadi sumber penghidupan utama, memicu tindakan kolektif.

Peta aktor yang terlibat meliputi petani yang tergabung dalam kelompok tani, perusahaan perkebunan dengan HGU eksisting, aparat keamanan, dan pemerintah daerah. Masing-masing memiliki kepentingan berbeda, namun titik temu ditemukan melalui mediasi yang difasilitasi Satgas Rekonsiliasi.

Solusi dan Rekomendasi Kebijakan

Solusi yang ditawarkan dalam proses mediasi mencakup tiga langkah konkret yang telah diterapkan: pertama, pembentukan tim audit tanah independen untuk memverifikasi status HGU secara transparan; kedua, ganti rugi lahan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi petani yang lahannya terkena HGU; ketiga, pemberian akses petani ke lahan produktif melalui pola kemitraan dengan perusahaan. Pendekatan mediasi berbasis kearifan lokal, seperti musyawarah adat, diaktifkan untuk memulihkan hubungan sosial yang rusak. Rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan adalah:

  • Peningkatan kapasitas mediasi desa: Melatih perangkat desa dan tokoh adat dalam teknik resolusi konflik berbasis kearifan lokal.
  • Reformasi tata kelola agraria: Mendorong sertifikasi tanah ulayat secara masif untuk mencegah konflik serupa di masa depan.
  • Penguatan forum lintas sektor: Membentuk forum permanen yang melibatkan petani, perusahaan, dan pemerintah untuk memantau implementasi pola kemitraan.

Rekomendasi konkret bagi pengambil keputusan di tingkat daerah dan pusat meliputi: pertama, mengintegrasikan mediasi berbasis kearifan lokal ke dalam prosedur operasi standar (SOP) Satgas Rekonsiliasi; kedua, mengalokasikan anggaran khusus untuk program sertifikasi tanah ulayat di wilayah rawan konflik; ketiga, mewajibkan perusahaan perkebunan untuk melaporkan rencana kemitraan dengan petani lokal sebagai syarat perpanjangan HGU. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik saat ini, tetapi juga mencegah eskalasi serupa di wilayah lain di Lombok dan Nusa Tenggara Barat secara keseluruhan.