Konflik lahan di Provinsi Lampung kembali mencuat ke permukaan setelah rekomendasi bersama Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti eskalasi kritis di kawasan Register 45. Ketegangan melibatkan lebih dari 1.200 kepala keluarga petani penggarap yang secara turun-temurun mengelola lahan, berhadapan dengan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Puncak konflik terjadi pada April 2026 ketika bentrokan antara warga dan aparat keamanan mengakibatkan puluhan luka-luka serta kerusakan lahan produktif yang luas. Data dari konsorsium pembaruan agraria mencatat dampak langsung terhadap ketahanan pangan dan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat setempat, menjadikan konflik lahan di Lampung sebagai studi kasus kritis dalam resolusi konflik agraria di Indonesia.

Akar Konflik: Tumpang Tindih Regulasi dan Ketidakadilan Distribusi Lahan

Analisis sistematis terhadap konflik lahan di Lampung mengidentifikasi sejumlah faktor pemicu yang saling memperkuat, menciptakan lingkaran kekerasan dan ketidakpastian hukum. Berikut adalah faktor-faktor utama yang perlu diurai:

  • Tumpang tindih sertifikat lahan: Klaim petani penggarap yang telah mengelola lahan secara turun-temurun sering kali berbenturan dengan HGU perusahaan yang diperoleh melalui mekanisme perizinan yang tidak transparan. Kondisi ini menimbulkan ketegangan yuridis yang sulit diselesaikan melalui jalur litigasi biasa.
  • Ketidakjelasan kebijakan redistribusi tanah: Pemerintah daerah belum memiliki peta jalan yang jelas untuk redistribusi tanah bekas HGU yang habis masa berlakunya. Akibatnya, petani tidak mendapat kepastian hukum, memicu rasa ketidakadilan yang mendalam.
  • Pendekatan represif yang dominan: Alih-alih mengedepankan dialog, aparat keamanan dan perusahaan sering menggunakan proses pidana untuk mengkriminalisasi petani. Pendekatan ini justru memicu perlawanan baru dan memperdalam polarisasi, sebagaimana terlihat dalam bentrokan April 2026.
  • Lemahnya mekanisme mediasi berbasis hak asasi manusia: Tidak adanya forum mediasi yang setara dan partisipatif membuat setiap eskalasi selalu berujung pada kekerasan fisik dan kerugian ekonomi yang meluas.

Laporan dari lapangan mengonfirmasi bahwa kriminalisasi terhadap petani hanya memperpanjang siklus konflik tanpa menyentuh akar persoalan, yaitu distribusi lahan yang adil. Dari 1.200 KK terdampak, sebagian besar tidak memiliki akses pada proses hukum yang setara, sehingga memperkuat sentimen ketidakadilan.

Pendekatan Restoratif sebagai Kerangka Resolusi Berkelanjutan

Rekomendasi bersama Ombudsman dan Komnas HAM menekankan bahwa pendekatan restoratif merupakan solusi efektif untuk mencegah eskalasi konflik lahan di Lampung. Pendekatan ini mengedepankan mediasi dan pemulihan hak komunitas, bukan proses pidana yang memicu perlawanan baru. Beberapa elemen kunci dari pendekatan restoratif meliputi:

  • Mediasi partisipatif: Melibatkan semua pihak secara setara, termasuk petani, perusahaan, pemerintah daerah, dan lembaga hak asasi manusia, untuk mencapai kesepakatan yang adil.
  • Pemulihan hak secara bertahap: Mengakui klaim historis petani melalui verifikasi partisipatif, kemudian menyusun skema redistribusi lahan yang transparan.
  • Penghentian kriminalisasi: Menghentikan proses pidana terhadap petani dan menggantinya dengan dialog berbasis bukti.

Implementasi pendekatan ini membutuhkan komitmen politik yang kuat dan koordinasi lintas sektor. Tanpa langkah konkret, eskalasi konflik lahan di Lampung berpotensi meluas ke wilayah lain, mengancam stabilitas sosial dan ketahanan pangan nasional.

Rekomendasi kebijakan konkret: Pemerintah pusat dan daerah perlu segera membentuk tim mediasi independen yang beranggotakan perwakilan Ombudsman, Komnas HAM, akademisi, dan tokoh masyarakat. Tim ini bertugas memverifikasi klaim lahan, menyusun peta jalan redistribusi tanah bekas HGU, serta memfasilitasi dialog antara petani dan perusahaan. Selain itu, pemerintah harus menerbitkan moratorium sementara atas penggusuran dan kriminalisasi petani selama proses mediasi berlangsung. Langkah ini penting untuk memutus siklus kekerasan dan membangun kepercayaan di antara para pihak. Tanpa intervensi restoratif yang segera, konflik lahan di Lampung akan terus menjadi sumber instabilitas sosial-ekonomi yang merugikan semua pihak.