Konflik lahan di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali memanas setelah dua kelompok warga dari desa berbeda saling mengklaim kepemilikan tanah seluas 50 hektar. Sengketa ini berakar pada tumpang tindih sertifikat tanah warisan dan perluasan lahan perkebunan tanpa izin, yang telah memicu bentrokan fisik ringan serta pengrusakan tanaman. Skala dampaknya tidak hanya mengancam stabilitas sosial di tingkat lokal, tetapi juga berpotensi menghambat produktivitas pertanian dan investasi di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Bone melalui tim terpadu yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres Bone, dan tokoh masyarakat telah memfasilitasi mediasi untuk meredakan ketegangan.
Analisis Akar Konflik: Sertifikat Ganda dan Ekspansi Liar
Analisis sistematis terhadap dinamika konflik lahan di Bone mengidentifikasi dua faktor pemicu utama yang saling terkait:
- Tumpang tindih sertifikat tanah warisan yang menimbulkan klaim ganda atas lahan produktif.
- Perluasan lahan perkebunan tanpa izin oleh salah satu kelompok, yang memperparah sentimen kepemilikan dan memicu aksi pengrusakan tanaman.
Peta aktor dalam konflik ini mencakup dua kelompok warga yang masing-masing didukung oleh tokoh masyarakat setempat. BPN sebagai regulator kepemilikan tanah turut terlibat dalam upaya mediasi, sementara Polres Bone berperan menjaga keamanan selama proses negosiasi. Disparitas pemahaman hukum agraria di antara kedua pihak menjadi faktor yang memperumit penyelesaian. Mediasi yang difasilitasi pemerintah menghasilkan kesepakatan awal berupa peninjauan ulang batas tanah dengan teknologi GPS dan pelibatan saksi sejarah untuk memverifikasi klaim kepemilikan.
Rekomendasi Kebijakan: Percepatan Resolusi dan Penguatan Kapasitas Lokal
Mengacu pada hasil mediasi dan analisis konflik, rekomendasi kebijakan berikut perlu segera diimplementasikan oleh pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi:
- Percepatan pembentukan gugus tugas khusus agraria di Bone yang beranggotakan BPN, Polres, Dinas Pertanian, dan perwakilan masyarakat untuk menangani sengketa serupa secara cepat dan terpadu.
- Mengintegrasikan teknologi GPS dan sistem informasi geografis (SIG) dalam verifikasi batas tanah untuk mencegah tumpang tindih sertifikat di masa depan.
- Menyelenggarakan penyuluhan hukum agraria bagi masyarakat desa di Kecamatan Kajuara untuk meningkatkan pemahaman tentang prosedur kepemilikan tanah dan penyelesaian sengketa.
- Mendorong reforma agraria dan redistribusi tanah legal sebagai solusi jangka panjang, dengan prioritas pada lahan yang sudah bersertifikat tetapi belum jelas statusnya.
Kesepakatan mediasi untuk meninjau ulang batas tanah dengan teknologi GPS merupakan langkah solutif yang perlu didukung penuh oleh semua pihak. Kepada pemerintah Kabupaten Bone, kami merekomendasikan agar fasilitasi mediasi terus diperkuat dengan pembentukan gugus tugas khusus yang memiliki kewenangan eksekusi di lapangan. Selain itu, percepatan program penyuluhan hukum agraria di seluruh desa rawan konflik di Kecamatan Kajuara menjadi kunci untuk mencegah eskalasi serupa di masa mendatang. Dengan langkah terpadu ini, konflik lahan di Bone dapat diselesaikan secara berkelanjutan, menjaga stabilitas sosial dan produktivitas ekonomi masyarakat.