Konflik horizontal yang melibatkan dua desa di Kabupaten Sampang, Madura, kembali mencuat ke permukaan akibat sengketa saluran air limbah industri tahu. Bentrokan antarwarga dipicu oleh pembuangan limbah industri tahu ke sungai yang digunakan sebagai sumber irigasi lahan pertanian warga desa hilir. Skala dampaknya tidak hanya merusak tanaman padi, tetapi juga memicu aksi perusakan fasilitas produksi dan meningkatkan ketegangan sosial di tingkat kekerabatan. Kasus ini menjadi contoh klasik bagaimana konflik horizontal dapat dipicu oleh isu lingkungan yang tidak dikelola secara partisipatif dan berbasis tata kelola yang baik. Tiga aktor utama—pengusaha tahu, petani desa hilir, dan pemerintah daerah—terlibat dalam dinamika yang memperlihatkan benturan kepentingan ekonomi antara kelangsungan usaha tahu dan kebutuhan irigasi sawah. Sentimen kekerabatan dan tekanan sosial memperkuat polarisasi, sehingga mediasi awal yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan pemerintah kecamatan menemui jalan buntu.

Akar Masalah: Perbedaan Kepentingan Ekonomi dan Lemahnya Pengawasan Lingkungan

Konflik lingkungan di Sampang berakar pada sejumlah faktor struktural yang saling terkait. Berdasarkan data lapangan, faktor-faktor pemicu utama meliputi:

  • Pembuangan limbah tanpa pengolahan ke sungai yang mengakibatkan pencemaran air irigasi secara langsung.
  • Absennya keterlibatan warga desa hilir dalam perencanaan lokasi produksi dan saluran limbah, sehingga tidak ada mekanisme partisipatif.
  • Lemahnya penegakan regulasi lingkungan dan pengawasan rutin dari dinas terkait, yang menciptakan impunitas bagi pelanggar.
  • Rendahnya kesadaran industri kecil tentang dampak limbah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Proses mediasi yang sempat buntu ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik horizontal tidak cukup hanya dengan pendekatan dialogis, tetapi memerlukan jaminan infrastruktur dan insentif ekonomi bagi semua pihak. Tanpa intervensi yang menyentuh akar masalah, ketegangan cenderung berulang setiap musim tanam atau saat produksi tahu meningkat.

Solusi Terpadu: IPAL, Dana Desa, dan Pemantauan Berbasis Masyarakat di Sampang

Setelah melalui serangkaian negosiasi alot, akhirnya tercapai kesepakatan yang komprehensif. Solusi utama yang disepakati adalah pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) bersama yang dibiayai melalui dana desa dan corporate social responsibility (CSR) perusahaan tahu. Kesepakatan ini juga mencakup pembentukan kelompok pemantau lingkungan berbasis masyarakat yang melibatkan warga dari kedua desa. Pendekatan ini memberikan legitimasi dan rasa memiliki terhadap infrastruktur lingkungan. Dalam konteks mediasi konflik dan konflik lingkungan, elemen kunci dari solusi ini adalah:

  • Infrastruktur lingkungan: IPAL bersama sebagai solusi teknis permanen yang mengakhiri pencemaran sungai di Sampang.
  • Pendanaan inklusif: Dana desa dan CSR memastikan beban biaya tidak hanya ditanggung pengusaha atau petani, melainkan didistribusikan secara adil.
  • Partisipasi warga: Kelompok pemantau lingkungan sebagai mekanisme kontrol sosial dan transparansi yang mencegah pelanggaran berulang.
  • Perjanjian damai tertulis: Mengikat semua pihak untuk tidak melakukan provokasi dan tuntutan balik, sekaligus menjadi dasar hukum bagi kerukunan jangka panjang.

Kasus di Sampang menjadi preseden penting bahwa penyelesaian konflik lingkungan yang berpotensi mengarah pada konflik horizontal membutuhkan pendekatan multidimensi: teknis, ekonomi, sosial, dan regulasi. Keberhasilan mediasi di sini tidak hanya bergantung pada kesediaan dialog, tetapi juga pada ketersediaan sumber daya dan komitmen politik dari pemerintah daerah.

Rekomendasi kebijakan: Pemerintah Kabupaten Sampang perlu segera mengadopsi model penyelesaian ini sebagai standar operasional dalam menangani sengketa lingkungan yang melibatkan industri kecil. Langkah konkret yang dapat diambil meliputi: (1) mewajibkan setiap industri tahu untuk memiliki IPAL sebelum izin usaha diterbitkan; (2) mengintegrasikan dana desa untuk pembangunan infrastruktur lingkungan di daerah rawan konflik; (3) membentuk forum multipihak yang melibatkan pengusaha, petani, dan masyarakat sipil sebagai platform mediasi dini; serta (4) memperkuat pengawasan rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan sanksi progresif bagi pelanggar. Dengan demikian, Sampang dapat menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi potensi konflik horizontal serupa.