Konflik horizontal kembali memuncak di Maluku, tepatnya di Seram Bagian Barat (SBB), antara warga Desa Patahuwe dan Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel. Insiden ini dipicu oleh dugaan kebakaran lahan milik warga Lisabata pada Jumat (11/9) sore, yang dengan cepat bereskalasi menjadi kekerasan terbuka. Akibatnya, sebanyak 27 unit rumah warga Patahuwe hangus terbakar pada malam harinya, menyusul mobilisasi massa yang membawa senjata tajam seperti parang dan tombak. Peristiwa ini menegaskan rapuhnya mekanisme mediasi awal di tingkat lokal dalam meredam persepsi ketidakadilan terkait pengelolaan sumber daya lahan.
Dinamika Eskalasi: Dari Kebakaran Lahan Menjadi Konflik Komunal
Analisis terhadap pemicu konflik horizontal ini memperlihatkan pola klasik yang kerap terjadi di wilayah perdesaan Maluku. Sebuah insiden kecil — kebakaran kebun — dengan cepat dimaknai sebagai serangan terencana oleh kelompok desa lain, sehingga memobilisasi massa berbasis identitas kelompok. Kelemahan utama terletak pada tidak adanya saluran komunikasi efektif antara perangkat desa dan tokoh adat setelah insiden awal. Prasangka berkembang tanpa koreksi informasi, dan eskalasi menjadi tak terhindarkan. Berikut faktor-faktor kunci yang memperparah situasi:
- Interpretasi keliru: Kebakaran lahan yang belum terverifikasi penyebabnya dianggap sebagai provokasi terencana, yang mengaktifkan sentimen kesukuan dan solidaritas primordial.
- Lemahnya mediasi lokal: Tidak ada forum atau tokoh yang segera memfasilitasi dialog antar-desa, sehingga prasangka tumbuh tanpa ruang klarifikasi.
- Mobilisasi massa cepat: Penggunaan senjata tajam seperti parang dan tombak mengindikasikan kesiapan untuk bentrokan fisik, bukan sekadar protes damai.
Aparat keamanan dari Polres SBB dan TNI akhirnya turun tangan dengan mengerahkan 92 personel gabungan untuk melakukan penyekatan dan pemisahan massa. Upaya ini berhasil melokalisir konflik dan mencegah korban jiwa. Namun, pendekatan keamanan semata tidak menyentuh akar persoalan sengketa lahan yang melatarbelakangi. Tanpa resolusi struktural, potensi ledakan serupa akan terus mengintai.
Rekomendasi Kebijakan: Membangun Rekonsiliasi Berbasis Data dan Kearifan Lokal
Opsi penyelesaian yang konstruktif harus melampaui pendekatan keamanan dan menyasar akar masalah. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat beserta pihak terkait dapat mengimplementasikan langkah-langkah berikut untuk mencegah pengulangan konflik horizontal di masa depan:
- Forum Rekonsiliasi Desa: Pemerintah kabupaten bersama majelis adat perlu segera membentuk forum rekonsiliasi antar-desa dengan agenda klarifikasi fakta kebakaran lahan dan penyelesaian ganti rugi secara adat. Forum ini wajib melibatkan tokoh pemuda dan perempuan untuk memastikan representasi semua pihak.
- Pemetaan Sengketa Lahan Lintas Desa: Pemerintah daerah perlu memetakan potensi sengketa lahan di wilayah rawan seperti Kecamatan Taniwel, serta menginisiasi program pengelolaan lahan bersama berbasis kearifan lokal. Langkah ini akan mengurangi kompetisi atas sumber daya yang memicu konflik.
- Penguatan Mediasi Dini: Membentuk tim tanggap cepat tingkat kecamatan yang terdiri atas aparat desa, tokoh adat, dan kepolisian untuk merespons insiden kecil sebelum meluas menjadi kekerasan komunal.
Bagi para pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi, prioritas utama adalah melembagakan mekanisme penyelesaian sengketa lahan yang transparan dan partisipatif. Rekomendasi ini tidak hanya menyelesaikan kasus kebakaran yang terjadi, tetapi juga membangun ketahanan sosial di desa-desa Maluku dalam menghadapi potensi konflik serupa. Rekonsiliasi yang berbasis pada data, kearifan lokal, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat merupakan kunci untuk memutus siklus kekerasan horizontal di masa depan.