Ketegangan komunal antara komunitas muslim dan kristen di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berhasil diredakan melalui pendekatan budaya pela — perjanjian damai berbasis kearifan lokal. Konflik horizontal ini dipicu oleh sengketa batas wilayah pekarangan yang melibatkan rencana pembangunan masjid baru di area yang disengketakan. Dinamika eskalasi sempat mencapai tahap lemparan batu dan pengrusakan properti warga, mengancam stabilitas sosial di salah satu kecamatan terpadat di Ambon. Pemerintah daerah dan aparat keamanan segera bergerak, namun titik terang baru muncul ketika tokoh adat dari kedua pihak mengaktifkan kembali tradisi minum patita — ritual minum bersama sebagai mediasi kultural.

Akar Konflik dan Peta Aktor dalam Dinamika Horizontal

Analisis terhadap akar konflik menunjukkan adanya perpaduan antara faktor struktural dan kultural. Sengketa batas pekarangan sebenarnya telah lama mengendap, namun pembangunan masjid baru menjadi pemantik karena mempertajam klaim teritorial. Berdasarkan data dari Kesbangpol Kota Ambon, setidaknya ada tiga aktor utama yang mempengaruhi eskalasi:

  • Komunitas beragama: Kelompok muslim pendukung pembangunan masjid dan kelompok kristen yang menolak perluasan area tanpa sertifikat tanah yang jelas.
  • Tokoh adat: Pemangku tradisi pela dari kedua pihak yang memiliki legitimasi kultural tinggi, namun sempat terpinggirkan akibat dominasi jalur hukum formal.
  • Aparat keamanan: TNI-Polri yang bertindak sebagai pengendali situasi, namun pendekatan represif dinilai kurang efektif dalam konflik berbasis sentimen identitas.

Pendekatan kultural yang diaktifkan justru membuka ruang dialog lebih otentik. Tradisi minum patita tidak hanya menjadi simbol rekonsiliasi, tetapi juga forum deliberatif yang menghasilkan kesepakatan teknis: pembentukan posko bersama dan patroli gabungan. Ini menunjukkan bahwa ambon sebagai wilayah dengan sejarah panjang konflik horizontal memiliki modal sosial yang kuat apabila dikelola secara tepat.

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Infrastruktur Resolusi Berbasis Budaya

Keberhasilan mediasi melalui pela memberikan pelajaran berharga bagi pengambil kebijakan di tingkat daerah dan nasional. Pendekatan berbasis kearifan lokal terbukti lebih efektif dibandingkan jalur hukum semata karena mampu menyentuh aspek identitas dan kepercayaan yang sulit dijangkau oleh regulasi formal. Namun, agar solusi ini tidak bersifat ad hoc, diperlukan penguatan kelembagaan yang melembagakan mekanisme resolusi konflik berbasis budaya. Beberapa langkah konkret yang direkomendasikan:

  • Integrasi pela ke dalam sistem perencanaan pembangunan: Pemerintah Kota Ambon perlu memasukkan tradisi pela sebagai variabel dalam analisis dampak sosial setiap proyek pembangunan, khususnya yang berpotensi memicu sengketa lahan.
  • Pelatihan mediasi kultural bagi aparat: TNI-Polri dan Satpol PP perlu dibekali pemahaman tentang ritual minum patita dan tata cara mediasi adat, agar respons keamanan tidak mengedepankan pendekatan represif.
  • Pembentukan forum tetap antariman: Forum dialog yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan perwakilan pemuda perlu difasilitasi secara berkala oleh Pemkot Ambon, dengan agenda rutin membahas potensi konflik dan solusi preventif.

Bagi para pengambil keputusan di Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas, kasus ambon ini menjadi bukti bahwa investasi pada modal sosial berbasis lokal lebih murah dan berkelanjutan dibandingkan penanganan pasca-konflik. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan utama adalah mendorong revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penanganan Konflik Sosial agar secara eksplisit mengakomodasi mekanisme kearifan lokal seperti pela sebagai alternatif wajib sebelum eskalasi meningkat ke jalur hukum. Dengan demikian, setiap desa atau kelurahan yang memiliki tradisi serupa dapat mengaktifkannya sebagai lapis pertama resolusi konflik horizontal tanpa menunggu intervensi aparat.