Ketegangan yang telah lama membayangi hubungan antara petani plasma dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, akhirnya mereda setelah intervensi mediator dari Pemerintah Provinsi. Konflik horisontal yang berakar pada ketidakadilan kontrak dan sengketa luas lahan ini sempat mengancam stabilitas ekonomi lokal serta produktivitas sektor sawit—komoditas utama yang menopang perekonomian daerah. Kesepakatan baru yang difasilitasi secara intensif selama tiga bulan terakhir menghasilkan skema bagi hasil yang lebih proporsional, sekaligus memberikan angin segar bagi ribuan kepala keluarga petani yang selama ini berada dalam tekanan.

Akar Konflik: Ketidakadilan Kontrak dan Sengketa Lahan

Konflik lahan antara petani plasma dan perusahaan sawit di Rokan Hulu bukanlah kasus baru. Akar masalahnya dapat diurai secara sistematis sebagai berikut:

  • Ketidakadilan kontrak: Perjanjian bagi hasil lama hanya memberikan porsi kurang dari 50 persen kepada petani, sementara perusahaan menikmati keuntungan lebih besar tanpa kompensasi pembangunan infrastruktur desa.
  • Perbedaan interpretasi luas lahan: Terdapat selisih data antara klaim petani dan hasil pengukuran perusahaan, yang memicu sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan.
  • Tidak adanya lembaga petani yang kuat: Petani berunding secara individual, sehingga posisi tawar mereka lemah dalam negosiasi kontrak.

Kondisi ini—yang diperparah oleh fluktuasi harga sawit global—menempatkan petani dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun sosial. Mediator pemerintah provinsi kemudian mengidentifikasi bahwa penyelesaian konflik lahan memerlukan intervensi struktural, tidak sekadar ganti rugi kompensasi.

Skema Baru: Bagi Hasil 70:30 dan Infrastruktur Desa

Kesepakatan yang dicapai menetapkan pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk perusahaan. Lebih dari itu, perusahaan diwajibkan membangun infrastruktur desa—seperti jalan produksi, jembatan, dan fasilitas pengolahan air bersih—sebagai bagian dari kontribusi sosial. Langkah ini dinilai mampu menurunkan potensi gesekan ulang dan memperkuat social license to operate di wilayah konflik. Menurut data Dinas Perkebunan Riau, skema ini berpotensi meningkatkan pendapatan petani plasma hingga dua kali lipat dalam dua tahun ke depan, sekaligus memperbaiki iklim investasi sawit di Kabupaten Rokan Hulu.

Kendati demikian, kesepakatan ini bukanlah akhir dari konflik. Tanpa pengawasan yang ketat dan penguatan kapasitas petani, implementasi di lapangan rawan melenceng. Oleh karena itu, beberapa rekomendasi kebijakan mendesak untuk dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan.

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Koperasi dan Audit Kontrak

Berdasarkan data lapangan dan best practice di daerah lain, penyelesaian konflik lahan semacam ini membutuhkan langkah-lanjut yang konkret. Rekomendasi yang diajukan antara lain:

  • Pembentukan koperasi petani yang kuat: Koperasi akan menjadi wadah negosiasi kolektif, pengelolaan dana bagi hasil, serta pengawasan implementasi kesepakatan. Pemerintah daerah perlu memfasilitasi legalitas dan pelatihan manajemen koperasi.
  • Audit kontrak secara berkala: Setiap perjanjian antara petani dan perusahaan harus diaudit oleh tim independen yang dibentuk oleh Dinas Perkebunan dan BPN setiap dua tahun sekali, untuk mencegah klausul yang merugikan.
  • Penguatan peran mediator permanen: Pemerintah provinsi sebaiknya membentuk satuan tugas penyelesaian konflik lahan—bukan hanya responsif—yang dapat memonitor potensi konflik sejak dini.

Kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Provinsi Riau, rekomendasi yang paling mendesak adalah segera mengesahkan peraturan daerah tentang koperasi plasma sawit dan audit kontrak lahan. Langkah ini tidak hanya akan meredam konflik serupa di masa depan, tetapi juga menstabilkan rantai pasok sawit yang selama ini terganggu oleh gejolak sosial. Dengan demikian, penyelesaian konflik lahan ini dapat menjadi preseden bagi daerah lain di Sumatera yang menghadapi problematika serupa dalam sektor ekonomi berbasis sawit.