Konflik horizontal yang melibatkan dua desa di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya mencapai titik damai setelah mediasi intensif oleh Pemerintah Kabupaten dan TNI AD. Ketegangan yang berlangsung selama berbulan-bulan ini bukan sekadar sengketa batas administratif biasa; ia mencerminkan kerentanan struktural dalam pengelolaan wilayah pasca-kolonial. Dampaknya meluas hingga mengganggu aktivitas pertanian, memicu blokade jalan desa, dan mengancam kohesi sosial antarwarga. Keberhasilan mediasi ini menjadi preseden penting bagi penyelesaian konflik batas desa di daerah lain, namun juga mengungkap perlunya kebijakan pencegahan yang lebih sistemik.

Akar Sengketa: Interpretasi Peta Kolonial dan Kerentanan Partisipasi Masyarakat

Analisis terhadap akar masalah menunjukkan bahwa perbedaan interpretasi batas wilayah berdasarkan peta kolonial Belanda menjadi pemicu utama. Peta yang digunakan selama ini tidak memiliki titik koordinat modern berbasis GPS, sehingga masing-masing desa mengklaim lahan pertanian produktif yang saling tumpang tindih. Faktor-faktor yang memperparah konflik ini meliputi:

  • Ketidakjelasan batas historis: Peta kolonial yang ambigu diturunkan secara lisan antar generasi, menimbulkan klaim ganda.
  • Ketiadaan peta partisipatif: Masyarakat tidak dilibatkan dalam pembuatan peta desa resmi, sehingga legitimasi batas dianggap sepihak.
  • Lemahnya mekanisme mediasi awal: Tidak ada tim mediasi desa permanen yang bisa mengelola ketegangan sebelum memuncak.

Dinamika konflik sempat memanas dengan aksi saling blokade jalan desa dan ancaman kekerasan. Hal ini mendorong aparat keamanan dan pemerintah daerah turun tangan secara langsung. Mediasi yang berlangsung selama tiga hari berhasil mempertemukan tokoh masyarakat, kepala desa, dan perwakilan TNI untuk merumuskan solusi berbasis data spasial dan konsensus sosial. Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan multipihak dapat mengakhiri konflik batas desa yang berkepanjangan di Lombok.

Solusi dan Rekomendasi Kebijakan: Digitalisasi Batas Desa dan Tim Mediasi Permanen

Solusi yang disepakati mencakup penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) batas desa dengan titik koordinat baru menggunakan teknologi GPS, serta pembuatan peta partisipatif bersama yang melibatkan warga dari kedua desa. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan sengketa saat ini, tetapi juga membangun rasa kepemilikan bersama terhadap batas yang disepakati. Keberhasilan kasus Lombok Tengah ini memberikan pelajaran berharga bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan yang konkret adalah:

Pertama, digitalisasi batas desa seluruh Indonesia dengan menggunakan sistem informasi geografis (SIG) dan GPS, dimulai dari daerah rawan konflik seperti Lombok Tengah. Proses ini harus melibatkan partisipasi masyarakat agar peta yang dihasilkan diterima secara sosial. Kedua, pembentukan tim mediasi desa permanen yang terdiri dari tokoh adat, perwakilan pemerintah kecamatan, dan aparat keamanan. Tim ini harus terlatih dalam resolusi konflik dan memiliki akses ke data spasial terkini. Ketiga, audit kepemilikan lahan secara berkala untuk mencegah sengketa baru. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan konflik batas desa dapat dicegah secara sistemik dan damai berkelanjutan dapat terwujud di seluruh wilayah Indonesia.