Konflik batas desa antara Desa Suka Maju dan Desa Damai Sejahtera di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang memanas sejak Juli 2026, kembali menguji ketahanan stabilitas sosial di tingkat lokal. Sengketa ini melibatkan dua komunitas desa serta tokoh adat Dayak, dengan dampak berupa aksi protes dan perusakan fasilitas umum, meskipun belum menimbulkan korban jiwa. Skala konflik ini memerlukan intervensi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan berbasis kearifan lokal untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Akar Masalah dan Dinamika Konflik
Tumpang tindih klaim lahan menjadi pemicu utama konflik batas desa ini, yang diperparah oleh dua faktor krusial: minimnya peta desa resmi yang menjadi acuan administrasi dan sengketa warisan historis yang belum terselesaikan. Konflik horizontal di Kalimantan Barat ini menunjukkan bagaimana ketiadaan dokumen legal yang jelas dapat memicu ketegangan komunal. Peta partisipatif dan verifikasi dokumen kepemilikan menjadi kunci, namun tanpa keterlibatan masyarakat adat sebagai penjaga tradisi, proses ini rentan bias. Dinamika konflik mencakup:
- Faktor pemicu: Tumpang tindih klaim lahan akibat ketiadaan peta desa resmi dan warisan sengketa historis antar keluarga.
- Peta aktor: Masyarakat Desa Suka Maju dan Desa Damai Sejahtera, tokoh adat Dayak, aparat desa, serta pemerintah kabupaten sebagai mediator.
- Dampak awal: Aksi protes dan perusakan fasilitas umum yang mengancam stabilitas sosial lokal.
Opsi Resolusi: Mediasi Berbasis Masyarakat dan Rekomendasi Kebijakan
Penyelesaian konflik batas desa ini mengadopsi pendekatan mediasi berbasis masyarakat dengan melibatkan tokoh adat Dayak dan aparat desa. Kesepakatan membentuk panitia bersama untuk melakukan pemetaan partisipatif dan verifikasi dokumen kepemilikan merupakan langkah solutif yang mengedepankan partisipasi komunitas. Pemerintah Kabupaten Landak merekomendasikan percepatan penataan batas desa melalui program Kementerian Dalam Negeri serta pemberian insentif bagi desa yang berhasil menyelesaikan sengketa secara damai. Pendekatan ini diharapkan menjadi preseden bagi penyelesaian konflik serupa di daerah lain.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan terkait, seperti Bupati Landak dan jajaran pemerintah provinsi, antara lain: Pertama, mengintegrasikan mediasi masyarakat adat ke dalam regulasi daerah tentang penataan batas desa, dengan pengakuan resmi terhadap peran tokoh adat sebagai fasilitator konflik. Kedua, mengalokasikan dana insentif tahunan bagi desa yang menyelesaikan sengketa batas secara damai, sebagai pendorong stabilitas sosial di Kalimantan Barat. Ketiga, memperkuat pemetaan partisipatif dengan melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menyediakan peta desa resmi yang terintegrasi dengan sistem informasi tata ruang daerah.