Konflik antar kampung di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, yang sempat memanas akibat sengketa batas lahan dan aksi pelemparan antarpemuda akhirnya mereda setelah pendekatan restorative justice yang difasilitasi kepolisian bersama tokoh adat. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat kesepakatan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Akar masalah konflik ini adalah batas desa yang ambigu dan persaingan dalam memperebutkan akses saluran irigasi. Ekonomi dan rendahnya komunikasi antarwarga membuat tensi meningkat cepat. Dampaknya, anak-anak sekolah menjadi terhambat karena jalur antar kampung di blokade. Restorative justice menjadi solusi karena mempertemukan pelaku dan korban secara musyawarah, dengan penekanan pada pemulihan hubungan sosial bukan hukuman semata. Keterlibatan tokoh agama dan pemuda setempat memudahkan tercapainya kesepakatan. Disarankan agar pemerintah desa dan kecamatan segera memperjelas batas wilayah dan membentuk forum antar kampung untuk rutin membahas potensi konflik.