Konflik horizontal berkepanjangan antara dua kampung di pesisir Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yang memperebutkan wilayah tangkap ikan selama berbulan-bulan akhirnya mencapai titik terang melalui mekanisme adat Sasi Laut. Akar perselisihan ini terletak pada menurunnya hasil tangkapan akibat eksploitasi berlebihan dan perubahan iklim, yang mengaburkan batas wilayah tradisional. Dinamika konflik melibatkan bentrokan langsung antar nelayan serta perusakan alat tangkap, mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Perjanjian damai yang difasilitasi oleh lembaga adat setempat ini menjadi preseden penting dalam resolusi konflik berbasis kearifan lokal di Indonesia Timur.

Akar Konflik: Degradasi Sumber Daya dan Melemahnya Norma Adat

Konflik ini tidak muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan analisis terhadap faktor pemicu, terdapat tiga dimensi utama yang saling terkait:

  • Eksploitasi berlebihan: Praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan telah menurunkan produktivitas laut, memicu persaingan ketat antar nelayan dari kedua kampung.
  • Perubahan iklim: Pergeseran pola musim dan suhu permukaan laut mempengaruhi migrasi ikan, membuat wilayah tangkap tradisional semakin tidak pasti.
  • Lemahnya penegakan batas adat: Sistem sasi yang pernah mengatur zona tangkap secara periodik mulai ditinggalkan karena tekanan ekonomi, sehingga batas wilayah menjadi kabur dan mudah disengketakan.

Bentrokan fisik yang terjadi tidak hanya menimbulkan kerugian material berupa perusakan alat tangkap, tetapi juga menggerus modal sosial antar komunitas yang selama ini hidup berdampingan. Pemerintah daerah melihat urgensi penyelesaian yang tidak hanya bersifat represif, melainkan rekonsiliatif melalui penguatan kembali adat sebagai fondasi resolusi konflik.

Solusi Adat Sasi Laut: Zonasi Buka-Tutup dan Diversifikasi Ekonomi

Lembaga adat kedua kampung sepakat menerapkan sistem Sasi Laut, yaitu penetapan zona tangkap sementara dengan mekanisme buka-tutup yang dikoordinasikan secara ketat. Aturan adat ini memberikan masa pemulihan bagi ekosistem laut sekaligus mencegah eksploitasi berlebihan. Pemerintah daerah Flores Timur mendukung langkah ini dengan menyediakan bantuan alat tangkap ramah lingkungan serta pelatihan diversifikasi mata pencaharian, seperti budidaya rumput laut dan pengolahan hasil perikanan. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa rekonsiliasi konflik horizontal memerlukan sinergi antara nilai adat dan intervensi kebijakan modern.

Keberhasilan perjanjian damai ini membuka peluang untuk mereplikasi model serupa di wilayah pesisir lain di NTT. Namun, tantangan jangka panjang adalah memastikan keberlanjutan sistem sasi di tengah tekanan pasar dan kebutuhan ekonomi harian. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan yang konkret perlu segera diimplementasikan oleh para pengambil keputusan di tingkat desa, kecamatan, hingga provinsi:

  • Penguatan legalitas sasi melalui Peraturan Desa (Perdes) yang mengikat secara hukum adat dan formal, sehingga memiliki sanksi yang jelas bagi pelanggar.
  • Kolaborasi dengan akademisi dan lembaga riset untuk monitoring sumber daya laut secara partisipatif, guna menyediakan data ilmiah yang mendukung pengelolaan zona tangkap berbasis bukti.
  • Program diversifikasi ekonomi berkelanjutan yang tidak sekadar pelatihan, tetapi juga akses pasar dan permodalan bagi nelayan yang beralih profesi.

Dengan langkah-langkah tersebut, konflik serupa dapat dicegah sejak awal, dan Flores Timur dapat menjadi model penyelesaian konflik horizontal berbasis kearifan lokal yang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan. Perjanjian damai ini bukanlah akhir, melainkan awal dari pengelolaan sumber daya laut yang lebih adil dan lestari demi stabilitas sosial jangka panjang.