Konflik agraria di Desa Rakawuta, Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara) dan Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat (Kalimantan Timur) kembali menyita perhatian publik setelah jaringan masyarakat sipil mendesak pemerintah bertindak tegas. Di Rakawuta, sengketa lahan seluas 105 hektare antara 33 kepala keluarga dengan PT Merbau Jaya Indah Raya (PT MJIR) telah berlangsung lebih dari satu dekade. Sementara di Muara Tae, konflik dengan PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ) mencuat sejak 2011, dengan insiden penggusuran terbaru dilaporkan pada Juni 2026. Akar utama dari kedua konflik agraria ini adalah tumpang-tindih klaim penguasaan lahan antara masyarakat adat yang memiliki hak ulayat dan perusahaan perkebunan yang memegang izin negara.
Akar Konflik dan Pola Berulang
Pola konflik agraria yang terjadi di Rakawuta dan Muara Tae menunjukkan kesamaan fundamental: benturan antara legalitas formal yang dimiliki korporasi dengan klaim berbasis sejarah kelola dan hak adat. Masyarakat adat di kedua wilayah telah mengelola lahan secara turun-temurun, namun izin konsesi yang dikeluarkan pemerintah tidak mempertimbangkan eksistensi hak ulayat tersebut. Jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari Kaoem Telapak, WALHI, dan KOMNASDESA menilai berbagai mekanisme penyelesaian yang telah ditempuh—seperti Inkuiri Nasional Komnas HAM dan mekanisme keluhan RSPO—belum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak. Lebih mengkhawatirkan, konflik vertikal antara masyarakat dengan perusahaan berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga, terutama ketika tekanan ekonomi dan polarisasi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memecah belah solidaritas komunitas.
Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Berkelanjutan
Penyelesaian konflik agraria semacam ini memerlukan intervensi terpadu yang tidak hanya mengatasi akar masalah, tetapi juga mencegah terulangnya sengketa serupa. Berdasarkan analisis situasi di Rakawuta dan Muara Tae, langkah-langkah konkret berikut direkomendasikan:
- Pemerintah pusat dan daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) independen untuk memverifikasi ulang basis data perizinan dan klaim lahan secara partisipatif, melibatkan masyarakat serta ahli yang kredibel.
- Penerapan skema bagi hasil atau kemitraan yang adil antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah dan masyarakat sipil sebagai jalan tengah.
- Percepatan penetapan hutan adat dan pencadangan wilayah kelola masyarakat melalui kebijakan pengakuan hak masyarakat adat yang kuat, sehingga konflik serupa dapat dicegah di masa depan.
Rekomendasi ini menuntut komitmen dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah untuk segera bertindak. Tanpa intervensi yang sistematis, konflik agraria di Rakawuta dan Muara Tae akan terus menjadi sumber ketidakstabilan sosial dan mengancam keberlanjutan investasi di sektor perkebunan. Oleh karena itu, pengambil keputusan di pusat dan daerah harus menjadikan resolusi konflik ini sebagai prioritas, dengan mengedepankan keadilan bagi masyarakat adat dan kepastian hukum bagi semua pihak.