Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan Rencana Aksi Nasional sebagai respons struktural terhadap eskalasi konflik horizontal antar suku di wilayah Pegunungan Papua, yang dipicu oleh kasus kekerasan antara suku Pirime dan Kurima pada Mei 2026. Konflik ini telah berkembang dari benturan adat sporadis menjadi kegagalan sistemik tata kelola perdamaian lokal, mengancam stabilitas regional, menghambat pembangunan, dan memperdalam kerentanan masyarakat sipil. Usulan strategis ini menandai pergeseran paradigma dari respons reaktif menuju penyelesaian berbasis akar masalah.

Anatomi Konflik: Kegagalan Institusional dan Jebakan Paradigma Mediasi

Konflik antar suku di Papua merupakan fenomena kompleks yang berakar pada tumpang-tindih dinamika kultural, ekonomi, dan politik. Analisis mendalam mengungkap adanya kegagalan multi-lapis, dimana sengketa denda adat (wandu) yang tak tuntas menciptakan memori kolektif luka dan warisan dendam antar-generasi. Lebih dalam lagi, terdapat kegagalan institusional yang memperpanjang siklus kekerasan.

  • Faktor Pemicu Utama: Penyelesaian denda adat yang mandek, kompetisi atas sumber daya ekonomi yang terbatas (lahan, akses), serta erosi kepercayaan terhadap proses hukum formal negara.
  • Peta Aktor dan Dilemanya: Kelompok suku yang berkonflik, tokoh adat sebagai mediator tradisional namun tanpa kapasitas penegakan, pemerintah daerah dengan kapasitas dan kewenangan terbatas, serta aparat keamanan yang seringkali masuk pada fase eskalasi.
  • Dampak Sistemik: Gangguan kronis terhadap stabilitas keamanan, terhambatnya distribusi layanan publik dan program pembangunan, serta pelanggengan kemiskinan struktural.

Pemerintah daerah sebagai ujung tombak sering terjebak dalam paradigma mediasi murni, tanpa memiliki instrumen hukum mengikat untuk menegakkan solusi yang dihasilkan. Ketergantungan eksklusif pada mekanisme adat —tanpa konversi atau pengakuan dalam sistem hukum positif— menjadikan perdamaian bersifat sementara, rapuh, dan mudah dipicu kembali oleh klaim baru atau persaingan ekonomi.

Strategi Hibrid dalam Rencana Aksi Nasional: Mengintegrasikan Kearifan Lokal dengan Kapasitas Negara

Usulan Komnas HAM untuk sebuah Rencana Aksi Nasional dirancang sebagai intervensi korektif dan struktural. Pendekatan intinya adalah hibriditas, yakni memadukan kearifan lokal dengan kerangka hukum negara, serta menyelaraskan intervensi keamanan dengan program pembangunan ekonomi inklusif. Strategi ini membangun jembatan institusional yang memberikan legitimasi ganda.

  • Pengadilan Adat Hibrida: Membentuk forum peradilan gabungan terdiri dari tokoh adat yang dihormati dan ahli hukum negara. Keputusan forum, meski berangkat dari hukum adat, akan dikonversi menjadi penetapan pengadilan negeri, sehingga memiliki kekuatan eksekutorial yang tetap dan mencegah pengingkaran di masa depan.
  • Pemetaan Konflik dan Diversifikasi Ekonomi: Melakukan pemetaan partisipatif terhadap titik rawan sengketa sumber daya dan merancang program ekonomi yang mengalihkan pola kompetisi menjadi kolaborasi, misalnya melalui koperasi lintas suku atau pengelolaan sumber daya bersama.
  • Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah: Membekali pemerintah kabupaten dengan modul mediasi konflik berbasis hukum, sekaligus membangun sistem pelaporan dan respons dini yang terintegrasi dengan pusat.

Implementasi efektif rencana aksi ini memerlukan kepemimpinan politik yang kuat di tingkat nasional dan daerah. Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (dalam konteks konflik), perlu mengalokasikan anggaran khusus dan membentuk tim percepatan implementasi yang melibatkan Komnas HAM, akademisi, dan praktisi perdamaian. Rekomendasi kebijakan konkret adalah dengan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengadopsi kerangka Rencana Aksi Nasional Penanganan Konflik Horizontal di Papua, yang secara tegas mengatur mekanisme pengadilan hibrida, alur pendanaan, serta indikator kinerja berbasis pada penurunan frekuensi konflik dan peningkatan partisipasi ekonomi inklusif.