Persoalan agraria di Indonesia kembali mencuat seiring pernyataan Komisioner Komnas HAM yang menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat merupakan elemen kunci dalam menyelesaikan konflik agraria. Data menunjukkan 40% konflik horizontal di daerah pedesaan berakar dari sengketa tanah antara masyarakat adat, perusahaan, dan negara. Ketegangan ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga menghambat investasi dan pembangunan berkelanjutan. Pihak yang terlibat meliputi komunitas adat, korporasi perkebunan, BUMN infrastruktur, dan pemerintah daerah, dengan skala dampak yang menjangkau jutaan hektar lahan ulayat.

Akar Konflik: Tumpang Tindih Regulasi dan Lemahnya Pengakuan Hak Ulayat

Komnas HAM mengidentifikasi akar masalah utama pada tumpang tindih kebijakan antara regulasi kehutanan, pertanahan, dan investasi. Lemahnya pengakuan negara terhadap hak ulayat membuat masyarakat adat rentan kehilangan akses atas tanah leluhur. Ketika pembangunan infrastruktur atau ekspansi perkebunan dilakukan tanpa konsultasi yang partisipatif, resistensi masyarakat pun tak terhindarkan. Faktor pemicu lainnya meliputi:

  • Klaim sepihak oleh perusahaan atas tanah adat yang belum bersertifikat.
  • Ketidakjelasan batas wilayah adat akibat absennya pemetaan partisipatif.
  • Lemahnya mekanisme ganti rugi dan bagi hasil yang adil bagi komunitas adat.

Kondisi ini memperkuat siklus konflik horizontal yang berulang, terutama di Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Tanpa penyelesaian struktural, ketegangan dapat meningkat menjadi kekerasan terbuka yang merugikan semua pihak.

Solusi Struktural: Percepatan Pengakuan dan Mediasi Independen

Untuk memutus siklus konflik, diperlukan pendekatan resolusi konflik yang mengedepankan keadilan substantif. Komnas HAM merekomendasikan serangkaian langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah dan pemangku kepentingan. Pertama, percepatan pengakuan hukum terhadap wilayah adat melalui proses partisipatif yang melibatkan tokoh adat dan pemerintah desa. Langkah ini akan memberikan kepastian hukum atas hak ulayat dan mengurangi potensi tumpang tindih klaim. Kedua, pembentukan lembaga mediasi konflik agraria independen di tingkat provinsi. Lembaga ini bertugas memfasilitasi dialog antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah, tanpa tekanan kekuasaan. Ketiga, pengembangan mekanisme bagi hasil yang adil antara masyarakat adat dan investor, misalnya melalui skema kemitraan atau dana kompensasi berbasis luasan lahan. Keempat, program pemetaan partisipatif wilayah adat yang melibatkan teknologi geospasial dan pengetahuan lokal guna mencegah sengketa batas.

Implementasi rekomendasi ini memerlukan komitmen lintas sektor. Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional harus menyelaraskan regulasi dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hutan adat. Pemerintah daerah juga wajib mengintegrasikan rencana tata ruang dengan peta partisipatif masyarakat adat. Pendekatan represif seperti kriminalisasi warga adat hanya akan memperdalam luka konflik. Sebaliknya, langkah-langkah struktural yang inklusif dapat mengubah sengketa agraria menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkeadilan. Para pengambil kebijakan di pusat dan daerah disarankan untuk segera menerbitkan instruksi presiden tentang perlindungan masyarakat adat dalam proyek strategis nasional, serta mengalokasikan dana desa untuk pemetaan partisipatif. Hanya dengan cara ini, resolusi konflik agraria dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.