Protes warga terhadap rumah makan nonhalal di Kelurahan Tondo, Kota Palu, yang terjadi pada Ahad (2/8/2026), mengindikasikan eskalasi konflik horisontal yang berbasis nilai keagamaan di ruang publik. Kejadian ini tidak sekadar persoalan protes sesaat, melainkan manifestasi dari ketegangan mendalam antara prinsip kebebasan berusaha dan norma keagamaan mayoritas yang dipersepsikan terancam. Respons Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin, yang mengedepankan musyawarah dan mekanisme hukum, menandai titik awal yang kritis bagi proses mediasi yang terstruktur. Konflik ini berpotensi meluas menjadi preseden negatif bagi tata kelola keberagaman dan stabilitas sosial di daerah serupa jika tidak ditangani dengan pendekatan resolutif dan kebijakan yang tepat.
Analisis Akar Konflik dan Dinamika Ketegangan
Akumulasi ketegangan di Tondo bersumber dari tiga faktor utama yang saling terkait. Pertama, adalah adanya kesenjangan komunikasi antara pengelola usaha, masyarakat, dan otoritas regulasi, yang menyebabkan informasi mengenai legalitas dan operasional usaha menjadi simpang siur. Kedua, munculnya ketidakpastian hukum menyangkut penerapan regulasi usaha, khususnya dalam konteks lokasi operasional yang berdekatan dengan lingkungan dengan sensitivitas keagamaan tinggi. Ketiga, adalah ketiadaan pedoman bersama (common ground) yang jelas dan disosialisasikan secara masif mengenai tata kelola usaha kuliner di wilayah dengan komposisi masyarakat yang homogen secara religius namun heterogen dalam kebutuhan ekonominya. Faktor-faktor ini, jika dibiarkan, akan terus memicu siklus protes dan resistensi yang merusak kohesi sosial.
- Akar Normatif: Benturan antara hak konstitusional berusaha dan nilai-nilai keagamaan yang dianut mayoritas warga.
- Akar Regulasi: Ambiguitas dalam penegakan peraturan daerah tentang perizinan usaha dan tata ruang yang memperhitungkan aspek sosial-kultural.
- Akar Sosial: Mekanisme dialog dan mediasi yang belum berjalan optimal sebelum konflik mencapai titik demonstrasi massa.
Rekonstruksi Peta Aktor dan Strategi Resolusi Berbasis Musyawarah
Pendekatan solutif yang diusulkan oleh Ketua MUI Palu, yaitu melalui forum musyawarah yang inklusif, merupakan langkah tepat untuk mendekomposisi konflik. Keberhasilan forum ini bergantung pada komposisi dan kapasitas aktor yang terlibat. Peta aktor kunci meliputi: Pemerintah Daerah (sebagai fasilitator dan penegak regulasi), MUI dan tokoh agama (sebagai penjernih nilai-nilai keagamaan dan penengah), tokoh masyarakat dan perwakilan warga (sebagai penyalur aspirasi komunitas), aparat keamanan (sebagai penjamin keamanan proses), serta pengelola rumah makan (sebagai pihak yang langsung terdampak). Strategi resolusi harus meliputi tahapan yang jelas: Fase Identifikasi (memetakan keluhan dan dasar hukum), Fase Negosiasi (mencari titik temu melalui dialog terbuka), dan Fase Kesepakatan (merumuskan solusi teknis yang mengikat dan bisa dipantau).
Opsi konstruktif yang dapat dihasilkan dari forum tersebut antara lain: penetapan zonasi usaha yang lebih jelas dengan pertimbangan sosial-kultural, penyusunan kode etik usaha bersama yang menjamin penghormatan pada nilai setempat, serta mekanisme pengaduan dan mediasi berjenjang yang aktif untuk menangani keluhan sebelum meluas. Langkah ini sejalan dengan semangat penyelesaian konflik horisontal yang tidak hanya berhenti pada penanganan insiden, tetapi membangun sistem pencegahan.
Rekomendasi Kebijakan untuk Pencegahan Konflik Serupa
Untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan, diperlukan intervensi kebijakan yang proaktif dan sistematis dari pemerintah daerah beserta instansi terkait. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah:
- Penyusunan Pedoman Operasional Bersama (POB): Pemerintah Kota Palu perlu bersama-sama dengan MUI, asosiasi usaha, dan komunitas menyusun pedoman tata kelola usaha kuliner di daerah sensitif. Pedoman ini harus secara eksplisit mengatur aspek lokasi, promosi, dan transparansi produk, sekaligus mengakomodasi prinsip keberagaman dan toleransi.
- Institusionalisasi Forum Mediasi Tetap: Membentuk lembaga atau forum mediasi permanen di tingkat kelurahan/kecamatan yang beranggotakan multi-pihak. Forum ini memiliki kewenangan untuk memediasi potensi sengketa sosial-ekonomi sebelum bereskalasi, dengan prosedur yang cepat dan adil.
- Sosialisasi Regulasi dan Literasi Sosial Masif: Melakukan kampanye komunikasi publik yang berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha serta masyarakat, berdasarkan regulasi yang berlaku dan nilai-nilai hidup berdampingan. Ini termasuk edukasi tentang mekanisme musyawarah dan mediasi sebagai jalan pertama penyelesaian masalah.
Konflik di Tondo adalah peringatan dini tentang pentingnya tata kelola ruang publik yang inklusif dan responsif. Dengan mengimplementasikan rekomendasi kebijakan berbasis musyawarah dan mediasi struktural ini, pemerintah daerah tidak hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi membangun infrastruktur sosial yang tangguh untuk meredam potensi konflik horisontal lainnya, sehingga stabilitas dan harmoni sosial dapat terjaga secara berkelanjutan.