Ketegangan sosial antara penduduk asli Papua dan pendatang di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kembali memanas dalam beberapa pekan terakhir. Konflik horizontal ini dipicu oleh ketimpangan ekonomi yang semakin melebar, terutama dalam akses pekerjaan dan penguasaan sektor informal. Dominasi pendatang di sektor usaha mikro dan perdagangan, sementara masyarakat asli Papua belum mendapatkan ruang ekonomi yang setara, memicu kecemburuan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas wilayah. Aksi protes dan blokade jalan yang dilakukan komunitas asli Papua telah menghambat distribusi logistik hingga ke wilayah pedalaman, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar gejolak sesaat, melainkan akumulasi ketidakadilan struktural yang berlarut-larut.

Akar Masalah dan Peta Aktor Konflik

Konflik horizontal di Manokwari tidak bisa dilepaskan dari kebijakan ekonomi yang belum berpihak secara menyeluruh kepada masyarakat adat. Ketimpangan akses modal, rendahnya kualitas sumder daya manusia (SDM) OAP, serta lemahnya posisi tawar produk lokal menjadi faktor pemicu yang memperdalam jurang kesenjangan. Selain itu, arus urbanisasi pendatang yang terus meningkat tanpa diimbangi perluasan lapangan kerja formal turut memperketat persaingan ekonomi di tingkat akar rumput. Beberapa faktor pemicu utama yang teridentifikasi di lapangan antara lain:

  • Dominasi pendatang pada sektor informal seperti perdagangan pasar dan jasa transportasi.Kurangnya program afirmasi yang menyentuh langsung kebutuhan ekonomi OAP.
  • Terbatasnya akses permodalan dan pendampingan kewirausahaan bagi pelaku usaha pribumi.
  • Minimnya dialog lintas etnis yang membangun pemahaman budaya dan kepentingan bersama.

Peta aktor dalam konflik ini tidak hanya melibatkan dua kelompok masyarakat. Pemerintah daerah, tokoh adat, pemuka agama, dan akademisi merupakan pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam meredam eskalasi. Pemerintah provinsi telah membentuk tim mediasi yang anggotanya berasal dari unsur-unsur tersebut untuk merancang forum ekonomi inklusif yang menjadi wadah dialog dan kerja sama ekonomi antar komunitas. Forum ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan merumuskan program bersama yang dapat diakses oleh semua pihak, baik penduduk asli Papua maupun pendatang.

Rekomendasi Kebijakan dan Arah Resolusi Konflik

Pemerintah Provinsi Papua Barat sebenarnya telah menegaskan komitmennya untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Regulasi ini memberikan prioritas kerja bagi orang asli Papua (OAP) di sektor publik maupun swasta. Namun, dalam praktiknya, lemahnya sosialisasi dan minimnya pendampingan teknis menjadi hambatan utama sehingga kebijakan afirmasi belum berjalan optimal di tingkat lapangan. Oleh karena itu, percepatan pelaksanaan Otsus harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan penegakan aturan yang konsisten.

Sebagai langkah lanjutan, diperlukan pengembangan usaha mikro berbasis kearifan lokal yang didukung oleh akses permodalan yang terjangkau dan pendampingan bisnis yang berkelanjutan. Pemerintah daerah bersama perbankan dan lembaga keuangan mikro dapat merancang skema kredit khusus bagi pelaku usaha asli Papua. Selain itu, perlu dibangun ruang dialog lintas komunitas secara rutin untuk membahas isu-isu ekonomi dan sosial, sehingga potensi konflik dapat dideteksi dan direspon lebih awal. Rekomendasi konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan adalah memastikan alokasi anggaran Otsus dialokasikan secara proporsional untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor ekonomi lokal, serta mengintegrasikan pendidikan kewirausahaan ke dalam kurikulum sekolah di wilayah rawan konflik.