Kementerian Dalam Negeri telah menginisiasi pengembangan kerangka kebijakan resolusi konflik berbasis bukti yang menargetkan pemerintah daerah sebagai implementor utama. Perubahan paradigma dari respons reaktif ke pendekatan preventif ini menghadapi tantangan nyata: kapasitas teknis daerah yang belum merata dan fragmentasi koordinasi antar lembaga. Konflik horizontal—dari sengketa batas desa di Maluku hingga perselisihan antar kelompok tani di Sumatera—berpotensi meluas menjadi ketegangan sosial yang mengganggu stabilitas ekonomi dan kohesi masyarakat, sehingga menuntut respons kebijakan yang holistik dan multidisiplin.

Analisis Akar Tantangan: Fragmentasi Koordinasi dan Kesenjangan Kapasitas Teknis

Implementasi kerangka kebijakan resolusi konflik berbasis bukti di daerah rawan menemui hambatan struktural yang mendasar. Pertama, kesenjangan kapasitas teknis dalam analisis data. Banyak wilayah, seperti sebagian Kalimantan dan NTT, belum memiliki unit analisis yang mampu mengolah data sosial-ekonomi dan pola konflik historis untuk memprediksi titik panas secara akurat. Tanpa kemampuan ini, intervensi kebijakan cenderung bersifat reaktif dan tidak tepat sasaran.

Kedua, fragmentasi koordinasi antar aktor kunci di tingkat daerah. Respons terhadap konflik horizontal yang kompleks secara ideal melibatkan multi-pihak secara terpadu:

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penegakan Perda dan ketertiban.
  • Dinas Sosial untuk pendampingan korban dan rehabilitasi sosial.
  • Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mediasi konflik bernuansa identitas.
  • Dinas Pertanian atau Kehutanan untuk penyelesaian sengketa sumber daya alam.
Namun, tata kelola yang masih sektoral dan absennya mekanisme kolaborasi lintas fungsi menyebabkan respons menjadi terpisah-pisah, kurang efektif, dan gagal menghasilkan pendekatan multidisiplin yang diperlukan—misalnya, integrasi antara pemetaan tanah, hukum adat, dan mediasi ekonomi dalam kasus sengketa lahan.

Merancang Ulang Tata Kelola: Rekomendasi Kebijakan untuk Pemda dan Pusat

Untuk mengatasi fragmentasi dan mengoptimalkan penerapan kerangka kebijakan resolusi konflik berbasis bukti, diperlukan rekonfigurasi tata kelola di tingkat daerah yang didukung oleh panduan dan insentif dari pusat. Solusi struktural yang dapat langsung diimplementasikan oleh pemerintah daerah adalah pembentukan Unit Khusus Resolusi Konflik yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dan analisis. Unit ini perlu diberi mandat operasional yang jelas untuk:

  • Mengumpulkan dan mengintegrasikan data risiko konflik dari berbagai sumber (sosial, ekonomi, keamanan, historis) dalam satu platform.
  • Menganalisis data tersebut untuk memetakan kerentanan sosial, ekonomi, dan memprediksi potensi eskalasi konflik.
  • Menyusun dan mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu yang melibatkan seluruh dinas dan lembaga terkait secara sinergis.

Di tingkat nasional, Kementerian Dalam Negeri perlu menyusun panduan teknis yang standar namun fleksibel, serta menyediakan insentif fiskal dan pembangunan kapasitas kepada Pemda yang berhasil mengintegrasikan unit ini dalam struktur kerja mereka. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat kerangka kebijakan dan resolusi konflik berbasis bukti, tetapi juga menempatkan pemerintah daerah sebagai entitas yang mampu merespons konflik horizontal secara proaktif dan terukur, mengurangi risiko eskalasi dan memelihara stabilitas sosial di wilayah rawan.