Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah mencatat penerimaan 174 usulan pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) dari berbagai daerah. Inisiatif ini merupakan respons terhadap kerentanan konflik horizontal skala kecil yang kerap terjadi di tingkat lokal, seperti perselisihan antarwarga, antarkelompok adat, atau ketegangan akibat kebijakan setempat. Skala dampak konflik semacam ini seringkali tidak langsung meledak, namun terakumulasi menjadi gangguan stabilitas sosial yang mengancam kohesi masyarakat. Pihak-pihak yang terlibat mencakup warga sipil, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan aparat keamanan setempat yang belum memiliki mekanisme mediasi yang efektif dan mudah diakses.
Akar Konflik Sosial dan Peta Aktor di Tingkat Lokal
Analisis terhadap dinamika sosial menunjukkan bahwa konflik di tingkat akar rumput dipicu oleh sejumlah faktor yang saling terkait. Pertama, kesenjangan akses terhadap keadilan formal yang mendorong masyarakat menyelesaikan sengketa secara sporadis. Kedua, lemahnya kapasitas lembaga mediasi non-yudisial yang mampu menjembatani perbedaan kepentingan. Ketiga, kurangnya pengarusutamaan prinsip HAM dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa. Aktor-aktor yang berperan dalam rantai konflik meliputi:
- Warga yang terlibat langsung dalam perselisihan, baik perorangan maupun kelompok.
- Pemimpin informal seperti kepala adat, tokoh agama, dan tetua yang belum memiliki pelatihan mediasi.
- Pemerintah desa yang kadang menjadi pihak dalam sengketa karena kebijakan distribusi sumber daya.
- Aparat keamanan yang kerap turun tangan secara represif tanpa melalui mediasi yang humanis.
Solusi Redam: Membangun Infrastruktur Perdamaian Berbasis Masyarakat
Program REDAM menawarkan pendekatan institusional bottom-up dengan menyediakan mediator profesional yang diterjunkan langsung ke lokasi konflik. Mediator ini bekerja untuk memfasilitasi dialog, memastikan pemenuhan hak asasi, dan mendorong rekonsiliasi yang diterima seluruh pihak. Target realisasi Kampung REDAM pada 2028–2029 akan didukung oleh payung hukum berupa Peraturan Presiden. Solusi ini tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif karena membangun mekanisme resolusi konflik yang terintegrasi dengan kearifan lokal. Dengan demikian, perdamaian tidak lagi sekadar jargon, melainkan menjadi praktik berkelanjutan di tingkat desa.
Rekomendasi kebijakan yang dapat segera ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan antara lain mempercepat proses verifikasi 174 usulan yang telah masuk, menyusun Perpres dalam waktu dekat, dan mengalokasikan anggaran untuk pelatihan massal calon mediator komunitas. Pelatihan tersebut harus mencakup keterampilan mediasi, pemahaman prinsip HAM, serta adaptasi terhadap kearifan lokal setempat. Dengan langkah konkret ini, negara hadir tidak hanya melalui penegakan hukum represif, tetapi juga melalui fasilitasi dialog dan rekonsiliasi yang memperkuat kohesi sosial. Keberhasilan REDAM akan sangat bergantung pada kemampuannya mengintegrasikan prinsip HAM, kearifan lokal, dan mekanisme penyelesaian yang partisipatif, sehingga benar-benar menjadi peredam ketegangan sosial di tingkat tapak.