Pada 9 September 2026, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan program BUMDes bersama di tiga desa di Kabupaten Jember dan Banyuwangi, Jawa Timur, sebagai respons terhadap eskalasi konflik agraria horizontal yang berkepanjangan. Konflik ini melibatkan petani penggarap yang telah mengelola lahan secara turun-temurun dan pemilik lahan yang mengklaim hak berdasarkan warisan sejarah, termasuk sisa-sisa tata kelola era kolonial. Ketimpangan kepemilikan tanah dan ketidakjelasan status lahan telah menciptakan sengketa yang memuncak setiap musim panen, ketika pembagian hasil pertanian menjadi arena pertarungan kepentingan. Skala dampaknya meluas hingga mengancam stabilitas sosial dan produktivitas pertanian di wilayah tersebut, memerlukan intervensi struktural yang tidak hanya bersifat sementara.
Akar Konflik dan Peta Aktor di Jawa Timur: Dari Ketimpangan Historis hingga Eskalasi Musiman
Konflik agraria di Jawa Timur, khususnya di Jember dan Banyuwangi, bukanlah persoalan administratif semata, melainkan hasil akumulasi faktor struktural yang kompleks. Berdasarkan analisis lapangan, faktor pemicu utama meliputi:
- Ketimpangan kepemilikan tanah yang diwarisi dari sistem kolonial, di mana lahan luas dikuasai segelintir pihak sementara petani penggarap hanya memiliki akses tanpa kepastian hukum.
- Ketidakjelasan status lahan akibat minimnya sertifikasi dan dokumen kepemilikan yang sah, memperpanjang sengketa antargenerasi.
- Tidak adanya kesepakatan tertulis tentang pola bagi hasil antara petani penggarap dan pemilik lahan, yang menjadi sumber ketegangan setiap musim panen.
- Eskalasi ketegangan yang selalu muncul saat panen, ketika distribusi hasil pertanian menjadi ruang konflik kepentingan yang tidak terselesaikan.
Peta aktor dalam konflik ini menunjukkan tiga pihak utama: petani penggarap yang menggantungkan hidup pada lahan yang mereka kelola secara turun-temurun, pemilik lahan yang menuntut bagian hasil berdasarkan klaim historis, dan pemerintah desa yang selama ini berperan sebagai penengah namun terbatas kapasitasnya. Tanpa intervensi yang menyentuh akar ekonomi, penyelesaian konflik hanya akan bersifat sementara dan risiko ledakan kembali tinggi.
BUMDes Bersama: Rekonsiliasi Ekonomi sebagai Solusi Struktural untuk Stabilitas Sosial
Menghadapi dinamika tersebut, Kementerian Desa merancang program BUMDes bersama sebagai instrumen rekonsiliasi ekonomi yang langsung menyentuh kepentingan para pihak. Melalui inisiatif ini, pemerintah mendorong pembentukan koperasi agraria desa yang mengelola lahan secara kolektif, memungkinkan petani penggarap dan pemilik lahan terlibat dalam satu sistem produksi transparan. Langkah konkret yang ditawarkan meliputi:
- Pembentukan koperasi agraria desa sebagai wadah pengelolaan lahan bersama yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
- Mekanisme bagi hasil yang disepakati melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, dengan fokus pada keadilan dan keberlanjutan.
- Bantuan bibit dan pupuk untuk meningkatkan produktivitas lahan, menciptakan insentif ekonomi bagi seluruh aktor.
- Pendampingan hukum agar status lahan dapat disertifikasi dan memiliki kepastian hukum, memutus siklus sengketa berkepanjangan.
Dengan kerangka ini, BUMDes bersama menjadi alat rekonsiliasi ekonomi yang tidak hanya meredam konflik agraria, tetapi juga memperbaiki tata produksi pertanian di Jawa Timur. Sertifikasi lahan dan kesepakatan bagi hasil yang difasilitasi pemerintah desa memberikan fondasi kepercayaan jangka panjang, menjadikan program ini sebagai model resolusi konflik yang berbasis pada kepentingan ekonomi bersama.
Bagi pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten, rekomendasi konkret yang perlu ditindaklanjuti meliputi: pertama, memastikan keberlanjutan bantuan bibit dan pupuk sebagai insentif produksi; kedua, memperluas pendampingan hukum hingga seluruh lahan yang disengketakan tersertifikasi; ketiga, mengintegrasikan program BUMDes bersama ke dalam agenda reforma agraria yang lebih luas, sehingga rekonsiliasi ekonomi menjadi pintu masuk bagi stabilitas sosial yang berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya akan meredam konflik sesaat, tetapi juga menciptakan ekosistem pertanian yang inklusif dan produktif di Jawa Timur.