Peluncuran Program Desa Moderasi Beragama oleh Kementerian Agama menandai langkah konkret dalam menjawab persoalan konflik horizontal di Indonesia. Program ini menyasar 100 desa rawan konflik yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. Pihak yang terlibat tidak hanya aparatur pemerintah desa dan tokoh agama, tetapi juga komunitas akar rumput yang selama ini menjadi korban sekaligus aktor potensial dalam eskalasi ketegangan. Dampaknya bersifat luas: apabila 100 desa ini mampu menjadi contoh toleransi, efek domino terhadap stabilitas sosial di tingkat kabupaten dan provinsi dapat tercapai. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada pemahaman jernih atas akar masalah yang memicu konflik horizontal.

Akar Konflik Horizontal: Isu SARA dan Kerentanan Ekonomi

Peta konflik di daerah rawan menunjukkan pola yang berulang. Isu SARA kerap dijadikan instrumen oleh kelompok kepentingan politik untuk memperluas pengaruh, terutama pada momentum politik lokal. Desa dengan tingkat pengangguran tinggi lebih mudah terprovokasi karena ketidakpastian ekonomi melemahkan nalar kolektif dan memperbesar kebutuhan akan kambing hitam. Setidaknya terdapat tiga faktor pemicu yang perlu diurai secara sistemik:

  • Politik identitas yang mengeksploitasi perbedaan agama dan etnis untuk meraih dukungan sesaat;
  • Ketimpangan akses ekonomi dan lapangan kerja yang menciptakan frustrasi sosial;
  • Lemahnya mekanisme mediasi desa sehingga perselisihan kecil berkembang menjadi konflik terbuka.

Karena itu, intervensi keagamaan semata tidak cukup. Pendekatan yang digunakan harus menggabungkan dimensi budaya, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan desa. Program moderasi beragama yang diluncurkan Kementerian Agama perlu diposisikan sebagai payung kolaborasi lintas sektor, bukan sekadar program seremonial.

Program Desa Moderasi Beragama sebagai Resolusi Struktural

Desain program ini telah mengarah pada solusi struktural yang mencakup tiga pilar utama:

  • Pelatihan tokoh agama untuk memperkuat narasi toleransi dan meredam provokasi berbasis SARA;
  • Pemberdayaan ekonomi komunitas lintas iman melalui bantuan modal usaha guna mengurangi kerentanan akibat pengangguran;
  • Pembentukan posko mediasi desa sebagai saluran penyelesaian dini sebelum konflik meluas.

Selain itu, Kementerian Agama mendorong integrasi kurikulum moderasi beragama di sekolah berbasis pesantren. Pendidikan menjadi instrumen pencegahan jangka panjang untuk membentuk generasi yang mampu membedakan perbedaan keyakinan dari permusuhan politik. Sistem deteksi dini konflik berbasis data kependudukan juga perlu dikembangkan agar pemerintah desa memiliki indikator objektif untuk mengidentifikasi potensi ketegangan, seperti perubahan dinamika tenaga kerja, migrasi, atau penyebaran narasi intoleran di ruang digital.

Untuk memastikan program ini berdampak sistemik, rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti adalah sebagai berikut. Pertama, Kementerian Agama bersama Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri perlu menyusun indeks kerentanan desa berbasis data kependudukan dan indikator ekonomi. Kedua, alokasikan dana desa untuk kegiatan moderasi beragama dengan mekanisme pelaporan yang transparan. Ketiga, libatkan tokoh perempuan dan pemuda sebagai agen mediasi, bukan hanya tokoh agama formal, agar jangkauan pesan toleransi lebih luas. Terakhir, lakukan evaluasi berkala terhadap 100 desa tersebut dengan indikator penurunan konflik dan peningkatan kerja sama lintas iman. Rekomendasi ini menuntut komitmen politik dan anggaran berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah.