Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen strategisnya untuk memperkuat kerukunan umat beragama melalui kolaborasi dengan organisasi filantropi. Langkah ini muncul di tengah temuan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 yang mencapai 77,89 — masuk kategori tinggi. Namun, dimensi kerja sama dalam indeks tersebut hanya berada pada angka 65,49, menandakan bahwa kerukunan di Indonesia masih didominasi oleh koeksistensi pasif, belum menjadi kolaborasi aktif lintas kelompok. Situasi ini menjadi celah potensial bagi munculnya konflik horizontal, terutama di wilayah dengan tingkat keragaman tinggi, di mana perbedaan identitas rentan dipolitisasi jika tidak diimbangi interaksi produktif.

Akar Masalah: Misinterpretasi Toleransi sebagai Koeksistensi Pasif

Paradigma toleransi yang selama ini dominan cenderung dimaknai sekadar sebagai sikap untuk tidak berkonflik, bukan sebagai fondasi bagi interaksi sosial yang produktif dan gotong royong. Akibatnya, lahir pola koeksistensi pasif yang tidak mendorong pertukaran nilai dan penyelesaian masalah bersama lintas kelompok agama. Beberapa faktor pemicu kerentanan ini meliputi:

  • Definisi toleransi yang sempit — Dipahami sebagai batas non-konflik, bukan sebagai ruang partisipasi aktif.
  • Minimnya proyek bersama lintas iman — Tidak ada agenda kolektif yang mengikat komunitas berbeda dalam aksi nyata.
  • Lemahnya kapasitas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah — Belum optimal menjadi jembatan dialog dan kolaborasi.
  • Politisasi identitas — Perbedaan agama rentan dieksploitasi ketika tidak ada interaksi bermakna yang memupuk saling percaya.

Kondisi ini tidak hanya menghambat kohesi sosial, tetapi juga meningkatkan potensi gesekan horizontal yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Karena itu, pergeseran paradigma dari toleransi pasif menuju kohesi sosial aktif menjadi keniscayaan.

Strategi dan Rekomendasi Kebijakan: Menuju Kohesi Sosial Aktif melalui Kolaborasi Filantropi

Kemenko PMK menawarkan solusi melalui program-program konkret yang mengubah orientasi kerukunan menjadi produktif dan berkelanjutan. Inisiatif seperti Kampung/Desa Sadar Kerukunan, Badan Usaha Moderasi Beragama untuk penguatan ekonomi berbasis inklusi, serta program kepemudaan Youth Harmony dirancang untuk menciptakan interaksi rutin dan proyek bersama lintas iman. Peran organisasi filantropi menjadi krusial dalam mendanai dan memandirikan program-program tersebut. Kolaborasi filantropi tidak hanya menyediakan sumber daya, tetapi juga membantu memperkuat sistem peringatan dini konflik dan kapasitas FKUB di tingkat lokal. Dengan pelibatan aktor filantropi, inisiatif kerukunan dapat berjalan lebih lincah dan berkelanjutan, serta terjangkau hingga ke komunitas akar rumput.

Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan meliputi:

  • Bagi Kemenko PMK dan Kementerian Agama: Menjadikan pergeseran paradigma toleransi sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan mengintegrasikan program kohesi sosial aktif ke dalam indikator kinerja pemerintah daerah.
  • Bagi Organisasi Filantropi: Merancang skema pembiayaan bersama (co-funding) yang mendorong proyek kolaborasi lintas iman dan memberikan insentif bagi lembaga yang mampu menunjukkan dampak pada peningkatan dimensi kerja sama IKUB.
  • Bagi Pemerintah Daerah dan FKUB: Mengadopsi model Kampung Sadar Kerukunan serta memanfaatkan data peringatan dini konflik untuk intervensi cepat, dengan melibatkan pemuda melalui program Youth Harmony sebagai agen perubahan.

Dengan sinergi lintas aktor dan pergeseran paradigma yang terukur, kerukunan umat beragama di Indonesia tidak hanya akan menjadi angka indeks yang tinggi, tetapi benar-benar menjelma menjadi kohesi sosial yang kokoh dan tahan terhadap guncangan politik maupun sosial.