Konflik horizontal yang melibatkan perebutan sumber daya alam dan sentimen identitas masih menjadi tantangan serius bagi stabilitas sosial di Indonesia. Kasus di Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan bahwa ketegangan antar kelompok masyarakat kerap berujung pada kekerasan yang meluas, mengganggu tatanan sosial, dan menghambat pembangunan daerah. Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), menyadari bahwa eskalasi konflik ini memerlukan penanganan yang lebih terstruktur, tidak hanya mengandalkan pendekatan keamanan yang bersifat jangka pendek, melainkan solusi yang mendalam dan berkelanjutan.

Akar Masalah Konflik Horizontal dan Keterbatasan Pendekatan Keamanan

Analisis terhadap akar masalah konflik horizontal di berbagai daerah mengungkapkan bahwa faktor utama yang memicu ketegangan adalah perebutan akses terhadap sumber daya alam, seperti lahan, air, dan hasil hutan. Sentimen identitas—yang seringkali dipolitisasi oleh aktor lokal—menjadi katalisator yang memperparah polarisasi antar kelompok. Dinamika ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan semata, seperti penempatan aparat atau operasi penegakan hukum, hanya efektif untuk meredam gejala konflik dalam jangka pendek, namun gagal menyentuh akar permasalahan yang bersifat struktural. Tanpa adanya resolusi atas ketidakadilan distribusi sumber daya dan rekonstruksi hubungan sosial, potensi konflik akan tetap laten dan mudah menyala kembali. Oleh karena itu, diperlukan sebuah grand design yang komprehensif untuk penanganan konflik horizontal yang berbasis pada nilai-nilai lokal.

Faktor-faktor pemicu utama konflik horizontal yang teridentifikasi meliputi:

  • Perebutan Sumber Daya Alam: Ketidakjelasan batas wilayah adat, alih fungsi lahan, dan ketimpangan akses ekonomi antar kelompok.
  • Politisasi Identitas: Penggunaan sentimen agama, etnis, atau kedaerahan oleh aktor politik atau ekonomi untuk memobilisasi massa.
  • Lemahnya Kelembagaan Mediasi: Minimnya forum atau mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui oleh semua pihak di tingkat desa.
  • Ketiadaan Sanksi Sosial yang Efektif: Hukum formal seringkali dianggap tumpul dan tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat adat.

Menanggapi hal ini, Kemenko PMK menginisiasi penyusunan grand design penanganan konflik horizontal berbasis kearifan lokal sebagai kerangka kerja strategis bagi pemerintah daerah. Kearifan lokal, seperti musyawarah mufakat yang dipraktikkan di berbagai suku di Indonesia, menawarkan pendekatan restoratif yang lebih diterima oleh masyarakat dibandingkan dengan proses hukum yang kaku dan berjarak. Model ini tidak hanya meredakan ketegangan, tetapi juga membangun kembali kepercayaan antar kelompok yang terlibat konflik.

Opsi Solutif: Penguatan Kelembagaan Adat dan Mediasi Desa

Pendekatan solutif yang diusulkan dalam grand design ini berfokus pada tiga pilar utama yang dapat diimplementasikan secara bertahap oleh pemerintah daerah. Pertama, penguatan kelembagaan adat dengan memberikan pengakuan hukum dan kapasitas kepada lembaga adat untuk berperan sebagai mediator dalam sengketa sumber daya alam. Kedua, pembentukan forum mediasi desa yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan perwakilan perempuan sebagai wadah dialog rutin untuk mengelola perbedaan sebelum eskalasi terjadi. Ketiga, penerapan sanksi adat bagi pelaku provokasi yang terbukti memicu konflik, seperti pengucilan sosial atau kewajiban membayar denda dalam bentuk barang adat yang memiliki nilai simbolis tinggi. Mekanisme ini dinilai lebih efektif daripada hukuman penjara karena langsung menyentuh ranah moral dan sosial masyarakat.

Dengan kerangka ini, grand design penanganan konflik horizontal berbasis kearifan lokal diharapkan menjadi landasan hukum dan operasional bagi pemerintah daerah dalam merancang program rekonsiliasi yang efektif. Pemerintah daerah perlu segera mengadopsi nilai-nilai musyawarah mufakat sebagai inti dari kebijakan resolusi konflik, serta mengalokasikan anggaran untuk pelatihan mediator desa dan penguatan kapasitas lembaga adat. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah antara lain: (1) Menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengakuan dan Penguatan Lembaga Adat dalam Resolusi Konflik; (2) Mewajibkan setiap desa rawan konflik untuk memiliki forum mediasi desa yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten; dan (3) Mengintegrasikan indikator kerukunan berbasis kearifan lokal ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) untuk memastikan keberlanjutan program rekonsiliasi. Dengan langkah-langkah ini, tidak hanya eskalasi konflik yang dapat ditekan, tetapi modal sosial masyarakat juga akan pulih secara berkelanjutan.