Konflik horizontal berbasis identitas masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial di berbagai daerah di Indonesia, terutama ketika sentimen keagamaan dan kesukuan dimobilisasi untuk kepentingan politik atau ekonomi. Dalam menghadapi dinamika ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerukunan Umat Beragama dan Kehidupan Bermasyarakat. Langkah ini dianggap krusial mengingat banyaknya kasus gesekan horizontal yang tidak memiliki prosedur penanganan baku, sehingga potensi eskalasi menjadi tinggi. Tanpa kerangka hukum yang jelas di tingkat lokal, respons pemerintah daerah seringkali bersifat ad hoc dan lambat, sementara ketegangan terus membesar hingga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan.

Akar Masalah: Ketiadaan Payung Hukum Operasional di Daerah

Analisis terhadap pola konflik horizontal di Indonesia menunjukkan bahwa salah satu pemicu utamanya adalah absennya regulasi yang mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan gesekan secara terstruktur. Selama ini, upaya menjaga kerukunan lebih banyak mengandalkan inisiatif individu atau kelompok masyarakat, tanpa adanya panduan resmi yang mengikat. Akibatnya, ketika terjadi insiden — seperti penistaan simbol agama, sengketa tempat ibadah, atau provokasi di media sosial — tidak ada protokol yang dapat segera diaktifkan oleh pemerintah daerah. Beberapa faktor yang memperparah situasi antara lain:

  • Keterbatasan prosedur dialog dan mediasi yang bersifat permanen dan diakui secara hukum.
  • Tidak adanya mekanisme deteksi dini untuk memetakan potensi konflik di tingkat komunitas.
  • Rendahnya koordinasi antar-pemangku kepentingan seperti tokoh agama, aparat keamanan, dan birokrasi daerah.
  • Minimnya anggaran khusus untuk program-program kerukunan yang berkelanjutan.

Kondisi ini menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor oportunistik untuk memperburuk ketegangan. Oleh karena itu, Perda Kerukunan diharapkan menjadi solusi yang mengikat secara legal dan operasional.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Regulasi ke Implementasi Efektif

Penerbitan Perda Kerukunan tidak boleh berhenti pada dokumen hukum belaka. Untuk mencegah konflik secara nyata, diperlukan langkah-langkah pendukung yang memastikan regulasi dapat diimplementasikan di lapangan. Kemenko PMK, sebagai koordinator, perlu menyediakan model Perda dan panduan teknis penyusunannya kepada pemerintah daerah agar substansi peraturan seragam dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Selanjutnya, alokasi anggaran khusus mutlak dialokasikan, mencakup:

  • Pembentukan sekretariat tetap yang bertugas mengelola program kerukunan dan menangani pengaduan.
  • Pelatihan mediator bersertifikat dari kalangan tokoh masyarakat dan aparatur sipil negara.
  • Pendanaan program kerukunan berbasis komunitas, seperti forum dialog lintas iman dan kampanye toleransi.
  • Sistem monitoring dan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas Perda dan melakukan perbaikan berkelanjutan.

Tanpa dukungan anggaran dan kapasitas kelembagaan, Perda Kerukunan hanya akan menjadi simbol tanpa dampak. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama dalam menyusun rencana aksi yang terukur. Evaluasi tahunan terhadap implementasi Perda juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kerangka hukum ini benar-benar berfungsi sebagai alat pencegahan konflik, bukan sekadar dokumen seremonial.

Kepada para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: (1) memprioritaskan penyusunan Rancangan Perda Kerukunan pada program legislasi daerah tahun 2025, (2) mengalokasikan minimal 2% dari anggaran daerah untuk operasionalisasi Perda, dan (3) membentuk gugus tugas lintas sektor yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk memastikan koordinasi efektif. Dengan langkah ini, Kemenko PMK bersama pemerintah daerah dapat membangun sistem ketahanan sosial yang tangguh terhadap ancaman konflik horizontal di Indonesia.