Peluncuran Strategi Nasional Penanggulangan Hepatitis 2026-2030 oleh Kementerian Kesehatan tidak hanya menandai komitmen politik baru dalam kebijakan kesehatan, tetapi lebih penting lagi, mengungkap medan konflik horizontal sistemik yang selama ini membelit upaya eliminasi penyakit ini. Konflik utama terletak pada pertentangan antara beban penyakit yang diperkirakan mencapai jutaan penderita dengan kesenjangan akses layanan yang akut, serta ketegangan antara pendekatan medis terstruktur dan hambatan sosio-kultural berupa stigma dan diskriminasi yang mengakar. Labelling negatif terhadap Orang Dengan Hepatitis (ODH) tidak hanya mengancam kohesi sosial di tingkat komunitas, tetapi secara paradoks, juga menghambat pencapaian target eliminasi hepatitis itu sendiri, menciptakan siklus konflik dan penularan yang saling memperkuat.
Anatomi Konflik: Empat Dimensi Penghambat Eliminasi Hepatitis
Untuk membangun resolusi yang efektif, analisis harus melampaui paradigma medis-murni dan membedah lapisan konflik multidimensi yang menjadi akar kegagalan. Konflik dalam penanggulangan hepatitis di Indonesia bersifat struktural dan saling terkait, yang dapat dipetakan ke dalam empat dimensi kunci:
- Konflik Geografis-Akses: Terjadi ketegangan antara pusat dan daerah akibat kesenjangan infrastruktur dan sumber daya yang fatal. Layanan diagnosis dan pengobatan yang terkonsentrasi di Jawa-Bali menjadikan penduduk di daerah endemik tinggi, seperti beberapa wilayah Indonesia Timur, sebagai korban ketidakadilan kesehatan yang sistematis.
- Konflik Sosio-Kultural: Stigma dan diskriminasi menciptakan hambatan psiko-sosial yang dalam. Ketakutan ODH terhadap pengucilan sosial atau kehilangan mata pencaharian menyebabkan rendahnya partisipasi dalam skrining, yang justru memperpanjang rantai penularan dan memperdalam kecurigaan dalam komunitas.
- Konflik Sistemik-Fungsional: Fragmentasi layanan dan integrasi yang lemah dari program hepatitis ke dalam sistem kesehatan primer (Puskesmas) menciptakan friksi antara pasien, penyedia layanan, dan birokrasi. Pasien terjebak dalam labirin rujukan yang rumit, sementara fasilitas dasar kekurangan kapasitas.
- Konflik Determinasi Sosial: Kemiskinan, pendidikan rendah, dan literasi kesehatan yang terbatas berfungsi sebagai akar penyebab yang memperburuk ketiga konflik di atas. Kelompok rentan secara ekonomi menjadi korban konflik kesehatan tak terlihat, terjebak dalam siklus penularan tanpa akses informasi dan layanan.
Transformasi Strategi Nasional menjadi Kerangka Resolusi Konflik
Strategi nasional 2026-2030 harus ditransformasikan dari dokumen kebijakan menjadi kerangka kerja resolusi konflik yang aktif. Pendekatan perlu bergeser secara fundamental dari intervensi medis-sentris menuju model sosial-sistemik yang holistik, dengan fokus pada mendamaikan ketegangan yang telah teridentifikasi. Pilar transformatif tersebut meliputi:
- Pemerataan Akses melalui Desentralisasi Otoritatif: Kebijakan harus mendorong penguatan kapasitas diagnostik dan terapi di fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ini merupakan langkah resolusi langsung terhadap konflik geografis-akses.
- Intervensi Sosio-Kultural Berbasis Bukti: Mengintegrasikan kampanye anti-stigma dan pendidikan kesehatan yang melibatkan tokoh masyarakat dan agama ke dalam program medis. Tujuannya adalah meredakan konflik horizontal dalam komunitas sekaligus meningkatkan keterjangkauan layanan.
- Integrasi Layanan dan Simplifikasi Rujukan: Merombak tata kelola dengan mengintegrasikan layanan hepatitis secara penuh ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menyederhanakan prosedur rujukan, sehingga mereduksi friksi fungsional di tingkat sistem.
Untuk mengonkretkan kerangka resolusi ini, pengambil kebijakan di Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah perlu segera mengeluarkan kebijakan turunan yang operasional. Rekomendasi kebijakan konkret mencakup: (1) Menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan yang mewajibkan integrasi skrining dan pengobatan hepatitis B dan C ke dalam layanan Puskesmas minimal di 500 kabupaten/kota prioritas pada 2026; (2) Mengalokasikan insentif fiskal khusus (Dana Alokasi Khusus/DAK) bagi daerah untuk membangun kapasitas laboratorium dan pelatihan tenaga kesehatan penanganan hepatitis; serta (3) Meluncurkan program nasional "Desa Bebas Stigma Hepatitis" yang melibatkan Kementerian Sosial dan Kemendagri untuk mengintervensi determinan sosial dan membangun narasi inklusif di tingkat akar rumput. Tanpa langkah kebijakan yang tegas dan terukur, strategi nasional berisiko menjadi dokumen elitis yang gagal menyentuh dan menyelesaikan konflik nyata di lapangan.