Eskalasi sengketa lahan untuk pembangunan infrastruktur penerbangan, terutama di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah strategis lainnya, telah berkembang menjadi konflik horizontal multidimensi yang mengancam stabilitas sosial dan agenda pembangunan nasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini mengedepankan kebijakan mediasi khusus sebagai langkah korektif terhadap paradigma akuisisi lahan yang koersif. Pergeseran kebijakan ini merupakan respons krusial terhadap dinamika konflik yang akarnya sering terletak pada defisit partisipasi dan ketidakadilan struktural, berpotensi menggerus legitimasi negara dan menghambat pembangunan bandara yang vital.
Anatomi Sengketa: Deconstructing Akar Konflik Horizontal
Konflik lahan bandara merupakan fenomena sistemik yang melampaui isu teknis ganti rugi semata. Resistensi masyarakat berakar pada persepsi ketidakadilan struktural dan ancaman terhadap tatanan sosial-ekonomi yang telah mapan. Berdasarkan pola berulang di berbagai lokasi proyek, eskalasi konflik dipicu oleh faktor-faktor yang saling berkait:
- Defisit Partisipasi dan Transparansi: Perencanaan yang bersifat top-down mereduksi warga sebagai objek kebijakan, menciptakan alienasi dan pelanggaran terhadap prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
- Asimetri Informasi dan Kekuasaan: Kesenjangan akses informasi antara pemerintah/pengembang dengan pemilik lahan menciptakan ketimpangan posisi tawar (bargaining power), memicu tuduhan manipulasi nilai dan prosedur.
- Fragmentasi Regulasi dan Inkonsistensi: Tumpang-tindih regulasi antara UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan peraturan daerah, serta disparitas penerapan nilai kompensasi, menimbulkan ketidakpastian hukum dan ruang untuk maladministrasi.
Konfigurasi ini menciptakan situasi deadlock yang merugikan semua aktor: proyek strategis mandek, pemerintah terjebak dalam posisi defensif, dan masyarakat hidup dalam ketegangan serta ketidakpastian ekonomi yang berkepanjangan.
Mengoperasionalkan Mediasi Khusus: Dari Konsep ke Resolusi Berkelanjutan
Inisiatif mediasi khusus Kemenhub berpotensi menjadi mekanisme transformatif untuk memutus siklus konflik yang stagnan, asalkan tidak direduksi menjadi formalitas prosedural belaka. Mediasi harus dikonstruksi sebagai proses deliberatif untuk mencapai konsensus dan kesepakatan berkelanjutan (sustainable agreement). Efektivitasnya bergantung pada pemenuhan prasyarat operasional berikut:
- Independensi dan Netralitas Mutlak Mediator: Lembaga mediator harus bersifat independen secara struktural dan finansial dari Kemenhub, pemda, maupun pengembang. Rekrutmen mediator dapat melibatkan perguruan tinggi atau organisasi profesional yang memiliki rekam jejak kredibel dalam resolusi konflik sumber daya alam.
- Inklusivitas dan Partisipasi Bermakna: Proses harus menjamin keterlibatan substantif semua pemangku kepentingan terdampak, termasuk kelompok rentan, perwakilan adat (customary communities), dan stakeholder non-pemilik lahan yang terdampak sosio-ekonomi.
- Transparansi Informasi dan Aksesibilitas Data: Seluruh dokumen perencanaan teknis, kajian lingkungan, skema penilaian aset, dan opsi kompensasi harus dibuka untuk akses publik dan dialog verifikasi bersama, guna mengoreksi asimetri informasi yang menjadi pemicu awal ketidakpercayaan.
Kerangka mediasi ini perlu diintegrasikan dengan payung hukum yang konsisten, misalnya dengan memperkuat mandat Peraturan Presiden tentang Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam atau mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) khusus untuk penyelesaian sengketa infrastruktur transportasi.
Untuk mentransformasi potensi menjadi dampak nyata, Kemenhub dan pemerintah daerah perlu mengadopsi rekomendasi kebijakan operasional yang konkret. Pertama, membentuk Tim Mediasi Permanen Bersifat Independen (TMPI) yang anggotanya diverifikasi oleh Komisi Ombudsman dan unsur masyarakat sipil. Kedua, mengembangkan Standard Operating Procedure (SOP) mediasi yang mengikat secara hukum, mencakup tahap pra-mediasi (pelaporan dan assesmen konflik), mediasi substantif, hingga fase pasca-kesepakatan (post-settlement) berupa pemantauan dan evaluasi implementasi. Ketiga, mendorong diversifikasi skema kompensasi beyond cash, seperti skema bagi hasil (revenue sharing) dari operasional bandara, saham perusahaan pengelola, atau program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, sehingga resolusi sengketa lahan tidak hanya menyelesaikan konflik tetapi juga membangun fondasi ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.