Insiden polemik Misa Penghiburan di Depok menguak kerapuhan komunikasi sosial di tingkat akar rumput yang dapat dipicu dan diperbesar oleh media digital. Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Barat memverifikasi bahwa akar masalah bukanlah pelarangan struktural, tetapi miskomunikasi saat ketua RT berada di luar kota dan pernyataannya yang direkam serta tersebar luas di media sosial. Dinamika konflik menunjukkan bagaimana narasi fragmentatif di ruang digital dengan cepat membentuk persepsi publik tentang intoleransi, padahal di lapangan terdapat ruang untuk dialog. Verifikasi lapangan oleh KemenHAM, Pemkot Depok, FKUB, dan aparat keamanan mengonfirmasi bahwa konflik telah diselesaikan secara damai melalui mediasi malam hari yang memfasilitasi ibadah tetap berlangsung di lokasi alternatif. Hasil mediasi berujung pada saling memaafkan antar pihak, menunjukkan bahwa kapasitas resolusi konflik lokal sebenarnya ada. Namun, insiden ini menyisakan pertanyaan besar mengenai ketahanan masyarakat menghadapi potensi eskalasi digital dari kesalahpahaman biasa. Solusi yang ditawarkan bersifat preventif dan struktural. Pertama, memperkuat sosialisasi Peraturan Bersama Menteri tentang pendirian rumah ibadah dan kerukunan hingga level RT/RW untuk memastikan pemahaman yang utuh, bukan sekadar alat larangan. Kedua, mendorong FKUB melibatkan generasi muda yang melek digital untuk mempercepat penyebaran informasi akurat saat muncul isu sensitif. Ketiga, penyusunan Raperda tentang Urusan HAM oleh Pemkot Depok dapat menjadi payung hukum yang lebih konkret untuk mengawal toleransi. Pendekatan ini menggeser fokus dari sekadar pemadam kebakaran menuju penguatan ekosistem komunikasi yang sehat dan responsif.