Di wilayah-wilayah dengan riwayat ketegangan sosial di Sulawesi Selatan, ketiadaan mekanisme pencegahan konflik horizontal yang berkelanjutan seringkali mempertahankan potensi disintegrasi sosial yang laten. Sebagai respons strategis, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meluncurkan inisiatif pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) di delapan kabupaten/kota, menempatkan pencegahan konflik berbasis komunitas sebagai agenda utama. Program ini tidak sekadar intervensi administratif, melainkan upaya membangun infrastruktur perdamaian dari tingkat tapak dengan pendekatan berbasis HAM dan partisipasi masyarakat aktif, yang skala dampaknya langsung menyentuh akar rumput kerentanan sosial.

Analisis Konflik dan Pergeseran Paradigma Resolusi

Pendirian Kampung REDAM merepresentasikan pergeseran paradigma kritis dalam kebijakan publik Indonesia terkait resolusi konflik. Selama ini, pendekatan pemerintah cenderung reaktif—baru bergerak saat konflik horizontal telah memanas dan melibatkan kekerasan fisik. Model REDAM menginisiasi pembangunan budaya damai yang proaktif, dengan Makassar sebagai pionir yang menyiapkan wilayah percontohan. Pendekatan holistik ini mencakup tiga pilar utama: pembentukan tim mediasi lokal yang memahami konteks sosiokultural setempat, penyelesaian sengketa melalui forum dialog struktural, dan peningkatan kualitas kehidupan sosial sebagai fondasi ketahanan sosial. Efektivitas model ini bergantung pada pemahaman mendalam terhadap dinamika konflik yang spesifik di setiap lokasi, termasuk faktor pemicunya seperti persaingan sumber daya, kesenjangan ekonomi, atau narasi identitas yang dimobilisasi.

Peta Tantangan Implementasi dan Opsi Resolusi Strategis

Meski memiliki potensi besar, implementasi Kampung REDAM menghadapi beberapa tantangan sistemik yang memerlukan intervensi kebijakan yang terukur. Tantangan utama meliputi keberlanjutan program di luar siklus politik, kapasitas teknis tim mediasi lokal, dan integrasi dengan instrumen perencanaan pembangunan daerah. Untuk memastikan efektivitas program dalam jangka panjang, diperlukan langkah-langkah solutif berikut:

  • Integrasi ke RPJMD dan Penganggaran Berkelanjutan: Kampung REDAM harus diintegrasikan secara formal ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang khusus dan berkelanjutan, mengubahnya dari program proyek menjadi kebijakan tetap.
  • Penguatan Kapasitas Mediasi Berbasis HAM: Pelatihan kapasitas intensif bagi tim mediasi lokal perlu melibatkan lembaga swadaya masyarakat dan akademisi yang berpengalaman dalam rekonsiliasi dan resolusi konflik, dengan kurikulum yang menekankan prinsip-prinsip HAM, komunikasi non-kekerasan, dan teknik fasilitasi.
  • Sistem Pemantauan Partisipatif: Pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi partisipatif untuk mengukur Indeks Kerukunan Sosial di setiap kampung, menggunakan data sebagai dasar untuk penyesuaian kebijakan dan alokasi sumber daya.
  • Replikasi Kontekstual: Replikasi model ini ke provinsi lain dengan modifikasi kontekstual yang sensitif terhadap karakteristik sosial, budaya, dan sejarah konflik lokal, didukung oleh panduan operasional dari pemerintah pusat.

Keberhasilan Kampung REDAM tidak hanya akan mengurangi insiden konflik horizontal di Sulawesi Selatan, tetapi juga berpotensi menjadi model nasional untuk perdamaian yang inklusif dan berbasis hak. Program ini dapat berperan sebagai early warning system sosial, mendeteksi potensi gesekan sebelum meluas menjadi konflik terbuka, sehingga memperkuat pencegahan konflik secara struktural. Dalam konteks yang lebih luas, inisiatif ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan ke-16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret kepada pengambil keputusan di tingkat kementerian dan pemerintah daerah, perlu dirumuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Peraturan Gubernur yang mengatur standardisasi, pendanaan, dan monitoring Kampung REDAM. Regulasi ini harus memastikan koordinasi lintas sektor antara KemenHAM, Kemendagri, dan Kementerian Desa, serta memasukkan capaian Indeks Kerukunan Sosial sebagai salah satu indikator kinerja kepala daerah. Hanya dengan komitmen regulasi dan anggaran yang kuat, transformasi dari resolusi konflik yang reaktif menuju budaya damai yang proaktif dapat diwujudkan secara sistematis dan berkelanjutan.