Konflik horizontal antar kelompok masyarakat di Wamena, Jayawijaya, telah menorehkan luka sosial-ekonomi yang mendalam, memerlukan pendekatan penanganan pascakonflik yang tidak hanya responsif tetapi juga terstruktur dan berkelanjutan. Kehadiran kerangka hukum yang operasional menjadi syarat mutlak bagi pemerintah daerah untuk mengelola tahapan mulai dari tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonsiliasi yang holistik. Dalam konteks ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah strategis dengan mempercepat penyusunan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) khusus untuk penanganan pascakonflik di Papua. Regulasi ini dirancang sebagai dasar hukum yang memberikan akses seluas-luasnya serta mandat yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi rekonsiliasi, dengan penekanan kuat pada adaptasi terhadap karakteristik lokal dan kearifan adat.

Analisis Akar Masalah dan Kebutuhan Regulasi Operasional

Akar persoalan dalam penanganan pascakonflik di wilayah seperti Papua sering kali terletak pada ketiadaan atau kelemahan instrumen hukum yang mengatur proses secara terpadu. Tanpa regulasi seperti Perdasi, upaya penanganan cenderung bersifat ad-hoc, reaktif, dan terfragmentasi. Pendekatan ini mengabaikan dimensi sosial-ekonomi jangka panjang yang vital untuk memastikan konflik tidak berulang. Keberadaan suatu Perdasi yang dirancang khusus untuk konteks Papua menjadi penting karena dapat mengintegrasikan pendekatan pemerintah dengan mekanisme adat, menyediakan panduan yang jelas untuk tahapan klarifikasi korban dan kerusakan, verifikasi kebutuhan, serta penentuan prioritas rehabilitasi. Regulasi ini juga bertujuan mengisi celah antara respons darurat pemerintah nasional dengan kebutuhan pemulihan berkelanjutan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Struktur Solutif dalam Regulasi Pascakonflik

Perdasi yang sedang dipercepat penyusunannya perlu mengadopsi struktur solutif yang mencakup beberapa elemen kritis untuk memastikan efektivitasnya. Pertama, mekanisme klarifikasi dan verifikasi korban serta kerusakan yang transparan dan partisipatif, menjadi fondasi untuk menentukan prioritas intervensi rehabilitasi. Kedua, program reintegrasi sosial yang dirancang khusus untuk kelompok yang sebelumnya bertikai, melalui kegiatan bersama yang membangun kohesi dan dialog terbuka yang difasilitasi. Ketiga, penguatan kapasitas ekonomi masyarakat melalui program spesifik yang mengurangi ketergantungan pada sumber daya atau pola ekonomi yang menjadi pemicu konflik. Keempat, pembentukan tim monitoring independen yang melibatkan tokoh adat, agama, dan perwakilan masyarakat untuk mengawasi komitmen damai dan memastikan proses berjalan sesuai rencana.

Percepatan proses regulasi oleh Kemendagri bukan hanya tindakan administratif, tetapi menunjukkan komitmen politik untuk memberdayakan pemerintah daerah dengan alat hukum yang efektif. Dalam konteks Papua, dimana dinamika sosial dan budaya sangat kompleks, sebuah Perdasi yang 'hidup'—yang mampu mengakomodasi nilai lokal dan mengatur kerja sama antar lembaga—lebih penting daripada sekadar produk hukum yang statis. Regulasi ini harus mampu memandu transisi dari fase stabilisasi ke fase pembangunan kembali hubungan sosial dan ekonomi yang rusak.

Untuk memastikan Perdasi tersebut dapat menjawab tantangan spesifik pascakonflik di Wamena dan wilayah Papua lainnya, beberapa prinsip harus diintegrasikan:

  • Prinsip Partisipatif: Proses penyusunan dan implementasi harus melibatkan aktor lokal utama, termasuk perwakilan kelompok yang terdampak konflik.
  • Prinsip Adaptif: Regulasi harus memiliki mekanisme yang memungkinkan adaptasi terhadap kondisi dan kebutuhan yang berkembang di lapangan.
  • Prinsip Koordinatif: Perdasi harus secara jelas mengatur koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, dan organisasi masyarakat.
  • Prinsip Akuntabilitas: Harus terdapat klausul yang memastikan transparansi dalam penggunaan sumber daya dan pelaporan hasil program pascakonflik.

Dengan struktur ini, Perdasi tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi blueprint operasional untuk rekonsiliasi yang mengakar. Ia akan memberikan legitimasi dan panduan bagi upaya-upaya yang mungkin sudah dilakukan secara informal berdasarkan kearifan lokal, sehingga meningkatkan efektivitas dan keberlanjutannya.

Rekomendasi Kebijakan untuk Pengambil Keputusan

Berdasarkan analisis atas kebutuhan dan struktur solutif yang diperlukan, berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada Kemendagri dan pemerintah daerah Papua:

  • Memprioritaskan Penyelesaian Perdasi dengan Muatan Lokal Spesifik: Proses acelerasi harus tetap menjamin ruang yang cukup untuk memasukkan mekanisme adat dan norma sosial lokal ke dalam draf regulasi. Disarankan membentuk panel penyusunan yang terdiri dari ahli hukum, tokoh adat, dan praktisi resolusi konflik dari Papua.
  • Mengembangkan Panduan Operasional Bersama dengan Perdasi: Perdasi harus dilengkapi dengan buku panduan atau manual operasional yang menjelaskan langkah-langkah implementasi setiap klausul, termasuk contoh best practice dari konteks lain yang telah diadaptasi.
  • Mengalokasikan dan Melindungi Anggaran Implementasi: Rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk secara eksplisit mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk program-program pascakonflik yang diamanatkan Perdasi, dan kepada Kemendagri untuk memastikan anggaran tersebut tidak mudah dialihkan untuk keperluan lain.
  • Membangsin Sistem Monitoring dan Evaluasi Multi-Pihak: Sesuai dengan elemen keempat dalam struktur solutif, perlu dibentuk tim monitoring independen secara permanen, dengan perwakilan dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga non-pemerintah, yang memiliki akses data dan mandat untuk memberikan rekomendasi perbaikan.
Implementasi rekomendasi ini akan mengubah Perdasi dari sebuah dokumen regulasi menjadi engine yang aktif mendorong proses rekonsiliasi yang terukur, partisipatif, dan berkelanjutan di Papua.