Analisis
Kemendagri Dorong Perda Rekonsiliasi di Daerah Bekas Konflik Maluku Utara
26 Agustus 2026, 00:00
13 views
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah di Maluku Utara untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rekonsiliasi dan Pemulihan Sosial. Langkah ini menyusul masih adanya ketegangan antar kelompok masyarakat di Ternate dan Tidore yang dipicu sengketa batas wilayah dan warisan masa lalu. Konflik horizontal di Maluku Utara berakar pada persaingan elit lokal yang memanfaatkan sentimen kesukuan. Perda ini akan mengatur mekanisme pengakuan korban, pemberian kompensasi simbolis, dan pembentukan komisi kebenaran lokal. Solusi yang ditawarkan juga mencakup program pelatihan kepemimpinan inklusif bagi generasi muda agar tidak mudah terprovokasi. Dengan adanya payung hukum, diharapkan proses rekonsiliasi dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan, serta mengurangi risiko konflik horizontal di masa depan.