Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pelaksanaan Musyawarah Besar Rakyat (MUBESRA) di Provinsi Maluku untuk meredakan ketegangan pasca Pilkada 2026. Konflik horizontal yang dipicu oleh klaim kemenangan sepihak dan tuduhan kecurangan telah meluas di beberapa kabupaten, terutama di Seram Bagian Timur. Dalam sepekan terakhir, aksi saling serang dan pembakaran rumah melibatkan pendukung dua pasangan calon, mengancam stabilitas sosial di tingkat desa dan kecamatan. Akar masalah ini menguat karena politik identitas yang mengakar serta lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa oleh KPUD setempat.
Akar Konflik: Politik Identitas dan Lemahnya Mekanisme Sengketa
Politik identitas menjadi pemicu utama konflik Pilkada di Maluku. Berdasarkan laporan lapangan, mobilisasi berbasis afiliasi adat dan agama terjadi di hampir semua desa dan kecamatan yang menjadi basis pendukung masing-masing pasangan calon. Ketegangan ini diperparah oleh ketidakpercayaan terhadap proses penyelesaian sengketa di KPUD, yang dianggap lambat dan tidak transparan. Faktor-faktor pemicu konflik dapat dirinci sebagai berikut:
- Klaim kemenangan sepihak yang disertai tuduhan kecurangan oleh kedua kubu.
- Politik identitas yang menguat di tingkat desa dan kecamatan, memanfaatkan sentimen adat dan agama.
- Lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa oleh KPUD, sehingga publik kehilangan kepercayaan.
- Keterbatasan akses informasi dan mediasi dari Bawaslu di tingkat lokal.
Peta aktor konflik meliputi pendukung masing-masing pasangan calon, tokoh adat, pemuda, dan perempuan yang terlibat dalam mobilisasi massa. Tanpa intervensi yang cepat, konflik ini berpotensi meluas ke kabupaten lain di Maluku dan mengancam proses demokrasi lokal.
Rekomendasi Kebijakan: MUBESRA, Dewan Kehormatan Etik, dan Rekonsiliasi Berbasis Budaya
Untuk meredam konflik, Kemendagri mengusulkan MUBESRA yang dijadwalkan pada 5 September 2026, dengan melibatkan tokoh adat, pemuda, dan perempuan. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog inklusif untuk menyepakati langkah rekonsiliasi. Opsi solusi yang dapat diambil oleh pengambil kebijakan meliputi:
- Pembentukan dewan kehormatan etik Pilkada yang independen untuk menangani sengketa secara cepat dan transparan.
- Penguatan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota melalui peningkatan kapasitas dan sumber daya.
- Program rekonsiliasi berbasis budaya, seperti acara Pela Gandong, yang memanfaatkan tradisi perdamaian di Maluku untuk memulihkan hubungan sosial.
- Peningkatan peran tokoh adat dan pemuka agama sebagai mediator dalam penyelesaian konflik horizontal.
Langkah-langkah ini dinilai strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada dan mencegah konflik horizontal berkelanjutan. Musyawarah besar rakyat di Maluku harus menjadi titik awal bagi reformasi mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang lebih partisipatif dan berbasis kearifan lokal.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah Maluku adalah: pertama, mengintegrasikan MUBESRA ke dalam agenda resmi penanganan konflik Pilkada dengan target penyelesaian maksimal 30 hari pasca-pemungutan suara; kedua, membentuk satuan tugas bersama antara Bawaslu, kepolisian, dan tokoh adat untuk mengawal proses rekonsiliasi di titik rawan konflik; ketiga, mengalokasikan dana khusus untuk program Pela Gandong sebagai bagian dari kebijakan rekonsiliasi budaya yang didukung oleh APBD. Dengan pendekatan ini, konflik horizontal di Maluku dapat diredam secara sistematis dan demokrasi lokal dapat berjalan lebih damai.